• Oknum ASN Inhu Ini Kompak Jual Sabu dengan Suaminya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 25 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- YUL (48), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Diskominfo Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibekuk polisi bersama suaminya, SU (54), karena kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

    Pasangan suami istri (Pasutri) itu ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu di rumah mereka, di Jalan Azki Aris Gang M Isa Kecamatan Rengat, pada hari Kamis (23/4/20) lalu.

    Kapolres Inhu AKBP Efriza SIK melalui Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (25/4/20) membenarkan penangkapan kedua orang tersangka itu. Kini Pasutri ini sudah diamankan di Sel Mapolres Inhu di Rengat.

    "Saat ditangkap ditempat kejadian perkara ditemukan barang bukti (BB) yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika lalu disita. Antara lain 6 bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu,"jelasnya.

    Kemudian BB lainnya,  Brutob16,45 gram, 3 bungkus plastik diduga narkotika jenis ekstacy sebanyak 14 butir warna hijau logo (S), Bruto 6,19 gram,  2 unit Hp Nokia warna biru. Termasuk 2  unit Timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 1,7 juta rupiah.

    Misran menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba dari Masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Atas info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jakiper L Toruan, S.AP  memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Iptu Agi Vidaya Ketaren, S.Sos bersama Kanit Ipda Donny Fitria  melakukan penyelidikan.

    "Sehingga diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah inisial SU dan ditangkap sekitar pukul 19.30 Wib. Selain mengamankan SU, istrinya inisial YUL, oknum ASN di Diskominfo ikut ditangkap.

    Oknum ASN YUL kata Misran, diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika. Dia berperan sebagai penghubung dalam transaksi perkara Narkoba.

    "Akibatnya perbuatannya, keduanya kita tahan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Penangkapan oknum ASN terlibat kasus Narkoba ini bukan pertama kali terjadi di Inhu. Sebelumnya, Sabtu (18/4/20) lalu, sekira pukul 13.35 Wib, oknum ASN di OPD PU Inhu inisial D (38) ditangkap Satres Narkoba Polsek Rengat Barat dirumahnya, di Keluarahan Pematangreba karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 bungkusan plastik bening yang ditemukan polisi di dalam celana sebelah kiri. Sandar Nababan

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Oknum ASN Inhu Ini Kompak Jual Sabu dengan Suaminya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg