• Kejati Riau Awasi Realokasi Anggaran Covid-19 Rp1,1 Triliun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 26 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan pendampingan dan pengawalan (refocusing) realokasi anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam penanganan wabah virus Corona atau Covid-19, yang mencapai Rp 1 triliun lebih.

    "Dalam rangka penanganan Covid- 19 di Riau,  kejaksaan telah melakukan pengawalan dan pendampingan  refocusing anggaran Pemprov Riau"kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kusnanto SH MH, Ahad (26/4/20).

    Raharjo menjelaskan, untuk Pemrov Riau, anggaran yang direfocusing untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp474,9 miliar. Dana itu dikucurkan dalam 2 tahap. Pertama Rp74,9 miliar dan kedua Rp400 miliar.

    "Pendampingan anggaran itu dilakukan oleh Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. Sementara, untuk pengamanan dilakukan Bagian Intelijen, seperti pembelian alat pelindung diri (APD), sembako, dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa,"bebernya.

    Terkait dengan penyaluran BLT dana desa lanjutnya, juga disesuaikan dengan jumlah anggaran desa yang diterima oleh setiap desa. Setiap desa yang mendapat anggaran di bawah Rp800 juta, dipotong 25 persen untuk penanganan Covid-19. Sedangkan yang diatas Rp900 juta, dipotong 30 persen untuk penanganan Covid-19. Dan desa yang mendapat Rp1,5 miliar keatas, dipotong 35 persen.

    Pembagian dilakukan tiga tahap selama tiga bulan berturut-turut. Tahap pertama diterima 40 persen dari jumlah dana desa, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama kalau tidak ada halangan dilakukan pada pekan depan.

    Raharjo menegaskan, kejaksaan sudah melakukan pengawalan terhadap pengalihan BLT dana desa yang difokuskan untuk Covid-19."Jangan sampai ketika cair, dana dimanfaatkan oleh orang tertentu. Kasihan kepala desanya,"sebutnya.

    Dia mengungkapkan, penerima BLT dari dana desa itu juga harus tepat sasaran. Jangan sampai orang yang sudah menerima bantuan pemerintah seperti program keluarga harapan (PKH) juga dapat bantuan.

    Pendampingan itu juga didasarkan pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Kegiatan ini bertujuan agar pengalokasian dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tidak bermasalah, baik secara  administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

    Selain Pemprov Riau, pendampingan anggaran refocusing juga telah diajukan oleh pemerintah Kabupaten/ Kota. Di antaranya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116 miliar.

    Selanjutnya, Pemkab Kuansing sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870 dan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) Rp12 miliar. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065. Total realokasi anggaran adalah Rp 1.109.834.773.998.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kejati Riau Awasi Realokasi Anggaran Covid-19 Rp1,1 Triliun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg