• Gubri Batasi ASN Mudik, yang Melanggar Kena Sanksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN. Bagi yang melanggar, bakal dikenakan sanksi.

    Kepala Dinas Kominfotik Riau H Chairul Riski mengatakan, SE ini dikeluarkan setelah adanya imbauan yang sama dari Presiden Joko Widodo. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran Corona.

    "SE pembatasan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ini dikeluarkan oleh Gubernur Riau, dengan nomor surat, 121/E/2020, tertanggal 17 April 2020. SE ini untuk mencegah dan meminimalisasi serta mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia,"kata Riski, Rabu (22/4/20).

    Kemudian lanjutnya, untuk ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Apabila ada ASN yang bepergian ke luar daerah maka terlebih dahulu yang bersangkutan mendapatkan izin dari perangkat daerah.

    "Jika terdapat pegawai yang melanggar aturan dalam SE ini, maka yang bersangkutan bakal menerima sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,"sebutnya.

    Selain pelarangan mudik lebaran lanjutnya, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Keculai bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.nor 

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubri Batasi ASN Mudik, yang Melanggar Kena Sanksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg