• Demokrat Nilai Perpres Jokowi Soal Realokasi Anggaran Corona Langgar UU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Hal itu untuk melakukan realokasi anggaran demi kepentingan penanganan virus corona.

    Menanggapi hal itu, Politikus senior Demokrat Syarief Hasan menilai, Perpres tersebut berpotensi untuk melanggar undang-undang. Karena yang memiliki hak anggaran adalah legislatif alias DPR.

    "Pada dasarnya niatnya baik namun berpotensi melanggar undang-undang karena hak anggaran itu ada pada legislatif bukan pada Presiden," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (14/4).

    Wakil Ketua MPR itu meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres tersebut. Syarief menyarankan supaya rancangan perubahan anggaran dibawa ke DPR untuk dibahas bersama.

    "Sebaiknya Presiden menghargai konstitusi kita. Peraturan Presiden No. 54 tersebut sebaiknya dibatalkan dan selanjutnya rancangan perubahan sebaiknya dibawa ke DPR dulu dan dibahas bersama dengan Pemerintah," kata dia.

    Menurut Syarief, kendati harus dibawa ke DPR dahulu, pembahasan perubahan anggaran tidak perlu memakan waktu yang lama. Untuk sementara waktu, anggaran penanganan corona dapat dilakukan dengan anggaran yang tersedia.

    "Penanganan Coronavirus bisa dilakukan dalam beberapa hari dengan anggaran yang sudah tersedia dulu dalam katagori penanganan Bencana Nasional," ucapnya.merdeka/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Demokrat Nilai Perpres Jokowi Soal Realokasi Anggaran Corona Langgar UU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg