• Bikin Efek Jera DLHK Riau, Pemilik Ekskavator Akan Gugat ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah memenangkan permohonan Pra Peradilan (Prapid), kali ini Tommy Zulkeri S Munthe, warga Komplek Angkasa Raya, Kecamatan Payung Sekaki, kembali akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang telah menyita ekskavator miliknya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Kuasa hukum Tommy, Abdul Heris Rusli SH MH dan Muslim Amir SH mengatakan, alasan diajukannya gugatan Perdata itu, untuk menuntut ganti rugi akibat disitanya alat berat milik kliennya itu. Selain itu, sebagai upaya memberikan efek jera kepada DLHK untuk tidak semena-mena dalam menjalankan tugas.

    "Alasan kita pertama, tentu agar DLHK ke depan tidak sewenang-wenang lagi dalam bertindak, termasuk melakukan penyitaan. Kemudian, tentunya kita akan menuntut ganti rugi,"kata Heris, Kamis (16/4/20) di Pekanbaru.

    Gugatan ganti rugi itu diajukan lanjut Heris, setelah pihaknya memenangkan permohonan Prapid di PN Pekanbaru terkait penyitaan ekskavator Merek Caterpillar Hydraulic yang dilakukan oleh penyidik PPNS DLHK Riau. Hakim memutuskan, kalau penyitaan yang dilakukan DLHK itu tidak sah secara hukum.

    "Permohonan ganti rugi itu baru bisa diajukan, setelah adanya putusan tetap kalau penyitaan itu dinyatakan tidak sah. Jadi kemarin itu, karena sudah ada putusan pengadilan kalau penyitaan itu tidak sah, makanya kita ajukan gugatan ganti rugi,"papar Heris.

    Sejauh ini kata Heris, pihaknya telah menyiapkan nota permohonan gugatan ganti rugi itu, baik secara materil maupun immateril. Nominal ganti rugi itu telah dihitung sejak 6 bulan lamanya alat berat itu disita oleh DLHK.

    "Berkas permohonan gugatan ganti rugi itu telah kita susun. Mungkin dalam beberapa hari ke depan, baru kita daftarkan ke PN Pekanbaru,"sebutnya.

    Sementara Tommy mengaku, upaya hukum gugatan ganti rugi itu sebagai 'pelajaran' bagi oknum-oknum di DLHK Riau untuk lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Menurutnya, oknum DLHK seolah-olah dalam menjalankan tugasnya sudah merasa di pihak benar dan harus 'ditakuti'.

    "Mereka (oknum di DLHK-Red) itu selalu men-judge, kalau pemilik ekskavator itu salah dalam menjalankan kegiatan kehutanan. Sudah banyak orang yang merasakan hal seperti,"terangnya.

    Tindakan yang tidak terpuji oknum DLHK ini menurut Tommy, harus diubah. Seharusnya, sebagai aparatur negara harus mendukung program pemerintah dan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

    Sebagai pemilik ekskavator sambung Tommy, pihaknya telah bekerja sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi. Seperti yang diatur dalam Keppres Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

    "Buktikanlah terlebih dahulu, kalau memang alat berat kami itu digunakan untuk tindak pidana kehutanan atau tidak. Jadi jangan asal main tangkap dan sita saja,"ungkap Tommy.

    Diwartakan sebelumnya, hakim tunggal Mahyudin SH MH mengabulkan permohonan pra peradilan (Prapid) yang diajukan Tommy. Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/20) itu hakim menyatakan, jika penyitaan satu unit ekskavator Merek Caterpillar Hydraulic yang dilakukan oleh penyidik PPNS DLHK Riau selaku termohon tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut hakim, penyidik DLHK Riau selaku termohon dalam melakukan penyitaan dinilai telah melanggar Pasal 42 ayat 1 KUHAP bahwa penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan. Apalagi, pemohon bukan dalam status sebagai tersangka atau terperiksa dalam kasus pidana kehutanan.

    "Saat penyitaan dilakukan, termohon (DLHK-red) tidak menyerahkan berita acara penyitaan atau penerimaan barang kepada pemohon. Termohon hanya memberikan berita acara penitipan barang kepada pemohon,"jelas Mahyudin.

    Selain itu, termohon juga dinilai melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasalnya, termohon tidak mempedomani hukum acara penyitaan seperti yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tersebut.

    "Berdasarkan pertimbangan itu, memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah penyitaan alat  berat milik Pemohon berupa satu unit Ex Cavator Merek Caterpillar Hydraulic Excavator Model 313D2 LPG tahun 2014 dengan serial No. RKN00299 dan Engine Arrangement S/N CST07902,"kata Mahyudin.

    Selain itu, hakim memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan alat berat milik Pemohon berupa satu unit Ex Cavator Merek Caterpillar Hydraulic Excavator Model 313D2 LPG tahun 2014 dengan serial No. RKN00299 dan Engine Arrangement S/N CST07902 kepada Pemohon.

    Peristiwa penyitaan alat berat ekskavator milik Tomny (pemohon) itu terjadi pada  tanggal 6 November 2019 bertempat di Desa Buluh China, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Ketika itu ekskavator pemohon tengah membantu warga memperbaiki jalan poros desa, yang telah difungsikan sejak tahun 2008 silam.

    Namun pada saat perbaikan jalan poros yang menghubungkan dengan desa lainnya itu, tiba-tiba termohon datang dan menghentikan pekerjaan. Pada saat itu, termohon beralasan jalan itu masih masuk dalam kawasan hutan lindung Tesso Nilo.

    Sementara, warga menilai jalan itu bukan kawasan hutan lindung melainkan hutan produksi terbatas. Lagi pula, telah ada surat dari Kepenghuluan Desa Buluh Cina tentang permohonan pembuatan jalan poros itu.

    Akan tetapi, pihak termohon tetap melakukan penyitaan alat berat itu. Namun dalam penyitaannya, pemohon tidak menyerahkan berita acara penyitaan. Sehingga pemohon mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Pekanbaru.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to ''Bikin Efek Jera DLHK Riau, Pemilik Ekskavator Akan Gugat ke Pengadilan"

    ADD COMMENT

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg