• Besok Putusan, Pengacara Minta Hakim Kabulkan Gugatan Prapid Muhammad

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Tim kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad ST MT meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Pra Peradilan (Prapid) yang akan diputuskan, Selasa (24/3/20) besok di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Hal ini disampaikan pengacara Muhammad dari Bris & Partners Gusti Made Kartika W SH dan Adih Ernawan SH, Senin (23/3/20) dalam petitum kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH.

    "Kami mmeohon kepada hakim untuk menyatakan menerima permohonan praperadilan pemohon (Muhammad-red) untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,"tegas Gusti.

    Selanjutnya meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Polda Riau-red). Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

    "Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,"papar Gusti lagi.

    Dalam kesimpulannya, pengacara menyampaikan keterangan saksi Benny Saputra dan Ari Dianuari sama sekali tidak mempunyai nilai pembuktian (kualitas alat bukti), untuk menyimpulkan bahwa pemohon telah turut serta bersekongkol memenangkan PT Panatori.

    "Bahwa termohon tidak memiliki bukt-bukti yang sah untuk membuktikan pemohon terlibat dalam penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi tahun anggaran 2013 PUPR Riau di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir,"ungkapnya.

    Selanjutnya, adanya bukti penghitungan kerugian negara yang dibuat BPKP sebesar Rp2.6 miliar lebih tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan besarnya jumlah kerugian negara. Selain itu, pengcara menyimpulkan proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan itu merupakan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian kontrak, yang artinya masuk dalam lingkup keperdataan karena akibat timbulnya wan prestasi.

    Sidang sebelumnya, pihak pemohom (Muhammad-red) menghadirkan dua orang saksi ahli. Keduanya adalah, DR Septa Candra SH MH(Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) dan Muhammad Rullyandi SH MH (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Pancasila Jakarta).

    Septa Candra dalam kesaksiannya menyebutkan, jika seorang penyidik harus hati-hati dalam proses menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika tidak katanya, penyidik bisa keliru dalam menetapkan tersangka dalam suatu kasus pidana.

    "Menurut pengalaman saya, penyidik kadang-kadang suka keliru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Banyak proses yang harus dilalui penyidik sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka,"kata Septa.

    Kemungkinan kekeliruan penetapan tersangka oleh penyidik itu katanya, berawal dari proses bukti permulaan cukup yakni minimal dua alat bukti dari lima alat bukti yang sah seperti diatur dalam KUHAP. Alat bukti yang sah, tidak hanya terfokus dengan kuantitas (jumlah-red), tetapi yang terpenting kualitas.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Besok Putusan, Pengacara Minta Hakim Kabulkan Gugatan Prapid Muhammad "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg