• Hakim Vonis Mati Kurir 10 Kilo Sabu dan 14.581 Butir Ekstasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diduga kurir atau tukang gendong sebanyak berat kotor 10 kilogram (Kg) racun saraf jenis sabu-sabu dan 14.581 butir pil ekstasi dari Bengkalis tujuan Pekanbaru divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan pidana mati.

    Putusan terhadap perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H di Ruang Cakra, Kamis (16/1/20) petang.

    Sementara itu JPU, Jhon Freddy, S.H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, sedangkan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum, Farizal, S.H dan Dessry Kurniawati, S.H.Putusan majelis itu, jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang hanya meminta hakim menghukum selama 20 tahun penjara.

    Menurut majelis hakim, kedua terdakwa, Dahlan dan Andi merupakan aktor penting dalam kasus peredaran barang yang merusak generasi bangsa itu, antara kurir dengan bandar atau pemodal.

    "Sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dengan sadar melanggar hukum. Oleh karena itu diputuskan dijatuhi hukuman mati," vonis Ketua Majelis, Hendah Karmila Devi.

    Atas putusan majelis itu, PH kedua terdakwa menyatakan banding, sementara JPU, pikir-pikir."Kami akan mengupayakan banding atas putusan ini," ungkap PH kedua terdakwa, Windrayanto, SH.

    Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihak Ditres Narkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru. Terdakwa Dahlan yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas berhasil diringkus, Selasa (2/7/19) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Ditres Narkoba Polda Riau di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

    Setelah tertangkap, petugas menginterogasi Dahlan, dimana menyimpan sabu-sabu itu dan diakuinya bahwa barang itu disimpan oleh terdakwa Andi di rumahnya.Selanjutnya, Tim Ditres Narkoba Polda Riau menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah terdakwa Andi, Rabu (3/7/19) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Selain meringkus terdakwa Andi di rumahnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu disimpan di dapur rumah dalam kotak kardus dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram.

    Kemudian satu bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 butir. Lalu, dua bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo minion berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang 8.846 butir.Lalu, satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo bintang berat bersih 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 butir.rtc/nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Hakim Vonis Mati Kurir 10 Kilo Sabu dan 14.581 Butir Ekstasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg