• Anggota Dewan dan Masyarakat Inhu Desak Hentikan Pembangunan PKS PT RAU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Inhu mendesak pembangunan PKS milik perkebunan kelapa sawit PT Regunas Agro Utama (RAU) berkapasitas 60 ton per jam di Desa Ketipo Pura Kecamatan Peranap dihentikan.

    Pasalnya selain tidak mempekerjakan warga tempatan kuat dugaan anak perusahaan PT Asian Agri group itu justru belum mengantongi perijinan IMB, AMDAL, bahkan IUPP.

    Seperti halnya pendapat tokoh muda Masyarakat Kacamatan Peranap, Mili Taufik mengatakan tindakan Asian Agri membangun rumah industri CPO dengan investasi  puluhan miliar tapi diduga bodong adalah perbuatan kurang terpuji khususnya perusahaan pemegang RSPO ISPO.

    "Akibatnya menuai polemik  masyarakat. Sebab hingga saat ini tak satupun warga tempatan yang dikerjakan tapi malah mendatangkan pekerja dari luar daerah Riau," sesal Mili, Rabu (15/1/20).

    Dalam waktu dekat, kata Mili, pemuda setempat akan melakukan aksi damai mendesak hentikan proyek.  "Jika pemerintah tidak bersikap, atau karena perusahaan diduga kebal hukum, maka Masyarakatnya akan bertindak," tegas Mili.

    Sementara itu wakil ketua II DPRD Inhu Politisi Gerinda  H Suwardi SE menegaskan untuk investasi usaha di Inhu sangatlah terbuka.

    Namun demikian para pelaku usaha harus taat azas dan rambu rambu peraturan dan aturan.

    "Ada aturan dan koridor yang wajib di pedomani dan dipatuhi, jika ada pelaku usaha yg mengabaikan rambu2 dan koridor Hukum, maka Pemerintah daerah sebaik nya mengambil langkah langkah dan sikap tegas utk menertibkan," terang Politisi Gerinda itu.

    Terpisah Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi mengatakan akan mengatensi fenomena pembangunan PKS milik PT RAU di Peranap. "Tentang izinnya dijadwalkan Selasa pekan depan akan dibahas diruang Sekda," singkat Sekda.

    Sebelumnya Kasi perijinan DPMD PPT Pemkab Inhu Sutrisno membenarkan pembangunan PKS PT RAU masih bodong. "Seyogyanya izin dulu baru membangun," terang Sutris.

    Pengakuan serupa dikatakan humas PT RAU, Dodi.  Masih proses, sambil berjalan," sebut Dodi.

    Fraktisi hukum di Inhu, Dodi Fernando SH MH berpendapat, pemerintah dengan fungsi pengawasan dan sipemberi izin berhak melakukan proses penyelidikan terhadap perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat pidana.

    Contohnya untuk IMB nya bisa Satpol PP, yang berhubungan dengan pidana lingkungan bisa PPNS atau Penyidik Kepolisian. "Kalau satker atau dinas terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya bisa dipanggil oleh DPRD, tergantung mereka yg punya kewenangan aja," saran Dodi.

    Di lokasi kerja seorang pekerja PKS, Gultom mengatakan progres pembangunan PKS sejak Juli tahun 2019 sudah tembus 50 persen. "Mudah bisa rampung seusai kontrak bulan Juli mendatang," sebutnya. Sandar Nababan

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Anggota Dewan dan Masyarakat Inhu Desak Hentikan Pembangunan PKS PT RAU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg