• Soal Putusan Pemenang Proyek Lampu Jalan, Kontraktor Gugat Pokja Pemprov Riau ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Dua perusahaan peserta lelang proyek lampu hias jalan menggugat hasil keputusan kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdaprov Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

    Berdasarkan pantauan di website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru, dua perusahaan yang menggugat Pokja ULP Pemprov Riau itu adalah PT Berkah Bersama Kontraktor (BBK) dan CV Mata Air (MA). Ada tiga gugatan yang diajukan kedua perusahaan itu.

    PT BBK mengajukan dua gugatan terhadap Pokja ULP dengan nomor gugatan 51/G/2019/PTUN Pekanbaru dan nomor 55/G/2019/PTUN Pekanbaru, tentang Surat Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan : 02/Dis.PHB/L Tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, tanggal 01 Agustus 2019, Kode Tender 10450039. Dalam proyek ini Pokja ULP memutuskan pemenangnya CV Rajawali Perkasa.

    Kemudian gugatan terhadap Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan : 02/Dis.PHB/L Kode Tender 11314039, tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, tanggal 11 September 2019, sumber dana APBD Propinsi Riau Tahun Anggaran 2019. Dalam proyek ini ULP memenangkan PT Era Liardy Hafza.

    Sementara CV Mata Air mengajukan gugatan terhadap Pokja ULP dengan nomor gugatan 56/G/2019/PTUN Pekanbaru, tentang surat Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan : 02/Dis.PHB/L, Kode Tender 11315039 Tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti tanggal 26 Agustus 2019, sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019. Dalam proyek ini ULP menunjuk PT Meranti Pilar Mandiri sebagai pemenangnya.

    Salah seorang Tim Kuasa hukum PT BBK, Ridho Hidayat SH MH membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, sidang gugatan ini masih berlangsung di PTUN Pekanbaru.

    Sementara kuasa hukum dari Pokja 02 ULP Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH mengatakan, dari tiga gugatan itu pihaknya telah mengajukan bukti-bukti surat dan para saksi di persidangan. Saat ini proses sidang telah memasuki tahap kesimpulan (konklusi-red).

    "Bukti-bukti dan saksi yang kami ajukan sudah kuat yang menyebutkan kalau keputusan Pokja tentang pengumuman pemenang proyek lampu hias jalan itu sudah sesuai aturan dan perundang-perundangan yang berlaku,"tegasnya.

    Menurut Yan, Pokja 02 ULP dalam mengeluarkan keputusan itu telah berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Kemudian Peraturan Menteri PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

    Terkait gugatan yang diajukan kedua perusahaan itu, Yan mengaku hal itu merupakan hak peserta lelang yang tidak sependapat dengan keputusan Pokja. Namun pihaknya akan berupaya untuk membuktikan kepada majelis hakim, jika keputusan Pokja itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.nor








    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Soal Putusan Pemenang Proyek Lampu Jalan, Kontraktor Gugat Pokja Pemprov Riau ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg