• Pungli Sertifikat Prona Rp295 Juta, Mantan Sekdes Gunung Sahilan Divonis 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Nurul Hidayah (52), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 4 tahun penjara, terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp295 juta.

    Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (12/12/19) menyatakan, terdakwa bersalah  Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan,"kata hakim.

    Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Ristanto SH.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu pemerintah mencanangkan program nasional Prona untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya bagi masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan.

    Namun, oleh terdakwa justru menyalahgunakannya dengan meminta sejumlah biaya pengurusan penerbitan sertifikat kepada warga masyarakat di wilayah desanya. Uang yang diminta kepada masyarakat tidak mampu untuk pengurusan itu bervariasi.

    "Mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Dengan jumlah total yang dipungut terdakwa mencapai Rp295 juta"kata Arif.

    Arif mengatakan, seharusnya selaku aparatur desa hal itu tidak pantas dilakukan terdakwa. Bukan hanya menambah beban masyarakat yang ingin mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, tetapi perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Apalagi, Program tersebut telah dibiayai oleh negara.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pungli Sertifikat Prona Rp295 Juta, Mantan Sekdes Gunung Sahilan Divonis 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com