• Tuduhan Salah, Tiga Pria AS Bebas Setelah 36 Tahun Dipenjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Tiga orang tahanan asal Baltimore, Amerika Serikat, dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tingkat pertama pada Senin (25/11). Mereka dinyatakan tak bersalah setelah 36 tahun mendekam di balik jeruji besi.

    CNN melaporkan, pembebasan terhadap ketiga pria bernama Alfred Chesnut, Ransom Watkins, dan Andrew Stewart diberikan setelah Chesnut meminta Unit Integritas Hukuman Baltimore melakukan peninjauan terhadap bukti baru yang didapatnya.

    Terus mencari keadilan, Chestnut tetap konsisten menyatakan bahwa dia bersama kedua rekannya tidak bersalah. "Apa yang saya lakukan untuk diri saya sendiri, juga saya lakukan untuk mereka [Watkins dan Stewart]," kata dia.

    Kasus yang menimpa ketiganya terjadi pada November 1983 silam. Ketiganya dituduh melakukan penembakan terhadap korban. Ketiganya ditangkap saat masih berusia 16-17 tahun pada perayaan Thanksgiving.

    Pengacara Watkins menyebut, penangkapan ketiganya hanya didasarkan pada keterangan saksi dan jaket Universitas Georgetown yang ditemukan di dalam kamar Chestnut.

    Saat proses pemeriksaan, ketiganya yang masih berusia remaja itu diinterogasi polisi tanpa pendampingan orang tua.

    Pihak pengacara Chestnut, Marilyn Mosby, menilai proses persidangan tak berlangsung adil dan terkesan disembunyikan. Beberapa bukti yang menguatkan bahwa ketiganya tidak bersalah pun tak dihadirkan dalam persidangan.

    "Saya pikir ini [dibebaskannya ketiga tahanan] bukan lah sebuah kemenangan, melainkan tragedi. Kita perlu mengakui tanggung jawab untuk itu. Tak ada cara lain untuk memperbaiki kehidupan para pria ini, yang 36 tahun hidupnya telah dicuri," ujar Mosby.

    Setelah bebas, ketiganya akan merayakan Thanksgiving bersama keluarga masing-masing untuk pertama kalinya selama 36 tahun ke belakang.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " Tuduhan Salah, Tiga Pria AS Bebas Setelah 36 Tahun Dipenjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg