• Gugatan Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Pemprov Riau Ajukan Bukti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan bukti-buktidalam menghadapi sidang gugatan hutang-piutang Pengurus Koperasi Korpri Riau terhadap Gubernur Riau sebesar Rp834 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (2/9/19).

    "Kita sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan diserahkan ke majelis hakim,"kata Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.

    Menurutnya, ada 56 berkas bukti yang diajukan ke persidangan. Diantaranya, 28 bukti kontrak pemesan makan dan minum dengan Pengurus Koperasi Korpri Riau selama tahun 2014.

    "Kemudian 28 lembar bukti surat perintah membayar (SPM). Jadi semuanya ada 56 item bukti yang kita serahkan,"ungkapnya.

    Bukti-bukti yang diajukan itu kata Yan, merupakan bukti ril dari kerjasama pemesanan makan dan minum antara Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dengan Pengurus Koperasi. Pihaknya akan membuktikan jika ada pemesanan diluar kontrak kerjasama.

    "Karena kata saksi pihak penggugat kemarin menyatakan pemesanan juga ada dilakukan lewat telpon maupun pesan singkat (sms-red). Kalau menurut kami, pemesanan seperti itu ilegal dan tidak sah, karena diluar kontrak serta tidak bisa dipertanggungjawabkan,"sebutnya.

    Pihaknya kata Yan, tidak mungkin membayar biaya makan dan minum melalui APBD Riau Rp834 juta apabila tidak ada bukti pemesanan atau kontrak kerja. Selaku tergugat, pihaknya akan membayar sesuai dengan kontrak kerja.

    Bahkan kata Yan, pihaknya juga menemukan bukti adanya dokumen rekap hutang yang tanpa dibubuhi nama dan stempel pejabat terkait. Dia menilai, hal itu merupakan tindakan oknum yang seharusnya diselesaikan lewat pidana.

    Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh Pengurus Koperasi Korpri Riau yakni, H Kasiaruddin (Ketua Koperasi), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas). Berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau  senilai Rp2,634 miliar lebih.

    Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.

    Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih hutang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih hutang ratusan juta tersebut.

    Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.

    Dalam gugatannya, selain meminta hutang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gugatan Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Pemprov Riau Ajukan Bukti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg