• Gubernur Riau Menangkan Gugatan ASN yang Tolak PTDH

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Deliana, salah seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau terhadap Gubernur Riau, karena tidak terima dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Nieke Zulfahanum SH MH dengan dua hakim anggota masing-masing Lucyana SH dan Faisal SH, yang dibacakan pada sidang Kamis (17/10/19) menyatakan, jika putusan PTDH yang diberikan Gubernur Riau (selaku tergugat-red) sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut hakim, SK PTDH sesuai dengan Pasal 252 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang tata cara atau manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat (Deliana-red). Membebannkan seluruh biaya perkara kepada penggugat,"kata Nieke.

    Atas putusan majelis hakim itu, kuasa hukum dari Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi langsung menerimanya. Sementara kuasa hukum dari Deliana, Boy Gunawan SH dan Kaharmansyah SH menolak putusan hakim.

    "Kita menolak putusan hakim. Kita langsung menyarakan banding ke PTUN Medan,"tegasnya kepada koranriau.co.

    Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardani SH mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru itu. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

    Terkait upaya banding yang akan dilakukan pihak kuasa hukum Deliana ke PTUN Medan, Ely mengaku kalau hal itu merupakan hak pemohon."Bagi kita tidak masalah kalau mereka nyatakan banding. Karena itu memang hak mereka, kalau tidak sependapat dengan putusan hakim,"ungkapnya.

    Untuk diketahui, Deliana mantan Sekretaris Bapenda Riau ini menggugat ke PTUN Pekanbaru menggugat Gubernur Riau karena tidak terima atas pemberhentiannya sebagai ASN. Deliana di-pTDH karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) kegiatan di Bapenda Riau yang merugikan negara Rp1,23 miliar bersama bawahannya Dey, selaku Kepala Sub Bagian Pengeluaran. Deliana divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.

    Selain Deliana, juga ada empat ASN Pemprov yang melayangkan gugatan ke PTUN. Mereka adalah, Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Hasibuan, Toni Aritonang dan Rachmat Sutopo (keempatnya ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/DLHK Riau).

    Junaidi,Salim,Toni terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk Colt diesel bermuatan kayu olahan. Dalam kasus ini mereka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.

    Sedangkan Rachmat Sutopo terlibat korupsi dana retribusi kehutanan. Dia juga divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.

    Untuk keempat ASN Pemprov Riau ini, belum diputus oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru. Kasusnya masih dalam tahap kesimpulan dan pekan depan baru diputuskan hakim.nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubernur Riau Menangkan Gugatan ASN yang Tolak PTDH "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg