• Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar Ditunda, Dua Kali Saksi OJK tak Hadir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kerugian negara sebesar Rp32 miliar, untuk kedua kalinya kembali ditunda karena ketidakhadiran saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Saksi ahli dari OJK itu adalah, Tris Yulianta, Deputi Direktur Produk, Aktifitas dan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Direktorat Pengaturan Bank Umum OJK."Sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir,"kata Jaksa peuntut umum (JPU) Herlambang Saputro SH didampingi Faisal SH dan Herdianto SH, Selasa (10/9/19).

    Lalu, majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH mempertanyakan alasan ketidakhadiran saksi ahli tersebut."Informasinya sedang menjalankan tugas,"bebernya lagi.

    Atas keterangan JPU itu, hakim lalu meminta jaksa untuk memanggilnya sekali lagi. Jika tidak hadir lagi, keterangan saksi ahli dari OJK tidak diperlukan lagi.

    Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang."Kalau tidak hadir juga, kita lewatkan saja,"kata Herlambang.

    Keterangan saksi ahli diperdengarkan untuk empat terdakwa Ardinol Amir selaku mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu), Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia (ketiganya sebagai analis kredit).

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

    Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

    Namun Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

    Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

    Akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar Ditunda, Dua Kali Saksi OJK tak Hadir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg