• Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar, Debitur Identitas Palsu pun Lolos Verifikasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Sidang perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kerugian negara sebesar Rp32 miliar, Selasa (13/8/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mulai mengungkap fakta baru.

    Ternyata, banyak debitur yang memiliki identitas palsu dinyatakan lolos verifikasi untuk peminjaman kredit. Fakta ini terungkap, saat empat auditor dari Bank Riau Kepri (BRK) Pusat menjadi saksi di persidangan.

    Empat auditor yang menjadi saksi itu diantaranya, Raja Bambang, Indra Bayu, Cornelius Maramis dan Ade. Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Ardinol Amir selaku mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu), Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia (ketiganya sebagai analis kredit).

    Raja Bambang mengungkapkan, pada saat dilakukan audit umum dan audit khusus sejak tahun 2011-2014 pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam proses verifikasi kredit para debitur di BRK Capem Dalu-Dalu. Setidaknya, ada 2000-an berkas pengajuan dari debitur.

    Selanjutnya, Tim Auditor melakukan maping pengajuan para kelompok debitur itu. Sehingga ditemukan ada sekitar belasan kelompok debitur yang diindikasi dokumen pengajuannya bermasalah. Setiap kelompok berkisar 100-an debitur.

    "Diantaranya ada dokumen debitur itu yang tidak dilengkapi KTP. Kemudian ada KTP-nya, tetapi NIK-nya ganda. Bahkan ada yang identitasnya palsu sama sekali,"tegasnya.

    Tidak hanya itu kata Bambang, ada debitur yang agunannya tidak jelas keberadaannya. Ini dikarenakan, para analis kredit tidak melakukan survey ke lapangan.

    Anehnya kata Raja, para terdakwa sebagai analis kredit justru meloloskan debitur yang tidak sesuai dengan persyaratan penerima kredit."Seharusnya itu tidak dibenarkan,"tegasnya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang SH, kemudian menanyakan kepada saksi auditor, pernah mengkonfirmasi kepada para terdakwa alasan diloloskannya calon debitur yang dokumennya bermasalah itu."Memang kami tanyakan ke terdakwa Heri Aulia, tetapi jawabannya memang arahan pimpinan saat itu yakni terdakwa Ardinol sebagai Kepala Capem Dalu-Dalu,"beber saksi.

    Para saksi juga menyampaikan adanya pengajuan kredit perseorangan yang ternyata setelah diloloskan dananya dialihkan untuk pembuatan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Jabal Perkasa. Hasi audit ditemukan, ternyata terdakwa Ardinol sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.

    "Namun pada saat kami melakukan audit khusus, terdakwa Ardinol sudah keluar sebagai pemegang saham. Dia pun juga mendapat sanksi dari Bank Riau Kepri yaitu pemberhentian kerja,"papar saksi.

    Atas keterangan para auditor tersebut, terdakwa Ardinol dan Zaiful Yusri membantahnya. Sementara terdakwa Syafrizal dan Heri membenarkan keterangan para saksi.

    Ardinol di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH membantah jika melanggar proses pencairan kredit itu. Dia jua mempertanyakan alasan para auditor hanya memeriksa pengajuan kredit yang menjadi tanggungjawabnya (key person-red) saja.

    "Padahal ada juga pengajuan kredit yang lebih besar dan orang lain yang menikmatinya tetapi tidak diperiksa. Ini yang menjadi pertanyaan saya,"sebutnya.

    Sedangkan Zaiful Yusri membantah jika tidak melakukan verifikasi dokumen kredit dengan benar. Menurutnya, semua yang dokumen yang diperiksa telah disetujui lebih dahulu oleh pejabat berwenang dan ada parafnya.

    Atas bantahan kedua terdakwa itu, para saksi menyatakan tetap dengan keterangannya kepada hakim. Sidang kemudian dilanjutkan satu pekan mendatang.

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

    Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

    Namun Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

    Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

    Akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar, Debitur Identitas Palsu pun Lolos Verifikasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg