• Sidang Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Pemprov Riau Tanggapi Gugatan Pengurus Koperasi Korpri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan hutang-piutang makan dan minum senilai Rp834 juta yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau terhadap Pemprov Riau, kembali digelar Rabu (14/8/19) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Agenda kali ini, Gubernur Riau selaku tergugat yang diwakili Staf Biro Hukum Setdaprov Riau Edi Yudhariyanto dan Suprinal memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau. Sementara pihak penggugat langsung diwakili Ketua Koperasi Korpri Riau H Kasiaruddin SH.

    Tanggapan atas gugatan Pengurus Korpri itu memang tidak dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH. Berkas tanggapan itu hanya diserahkan kepada penggugat dan majelis hakim.

    Selanjutnya, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk kembali hadir pada tanggal 21 Agustus mendatang. Hakim meminta keduanya untuk dsatang tepat waktu.

    "Karena kita tidak mau menunggu-nunggu. Kalau tidak datang, kita tetap lanjut sidang.Jadi kami harapkan pengertiannya untuk datang tepat waktu,"pinta hakim Saut.

    Usai sidang, Kasiaruddin selaku Ketua Koperasi Korpri mengatakan, jika gugatan ini memang harus dilakukannya sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pemimpin organisasi."Sebagai Ketua, saya harus bertanggungjawab secara moral,"katanya.

    Karena kata Kasiaruddin, terkait apa keputusan akhir dalam persidangan ini bukan menjadi masalah baginya. Namun yang terpenting, menjadi laporannya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku tahun 2019.

    Pengurus Koperasi Korpri Riau menggugat Gubernur Riau ke PN Pekanbaru dengan perkaranya nomor 140/Pdt/G/Plw/Bth/2019/PN Pbr. Gugatan hutang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau diantaranya, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) ini, berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau  senilai Rp2,634 miliar lebih.

    Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.

    Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih hutang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih hutang ratusan juta tersebut.

    Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.

    Dalam gugatannya, selain meminta hutang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Sidang Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Pemprov Riau Tanggapi Gugatan Pengurus Koperasi Korpri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg