• KPK Hibahkan Ruko Tiga Lantai Milik Nazaruddin ke Pemko Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa ruko (rumah toko) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kamis (8/8). Ruko ini dulunya merupakan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin.

    Ruko tiga lantai tersebut berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, dan disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terpidana Nazarudin. Ia terseret dalam tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Sumatra Selatan.

    Informasi didapat Tribun, nilai ruko yang diserahkan KPK tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Luas bangunan ruko 210 meter persegi, dengan luas tanah 120 meter persegi.


    Penyerahan aset ini melalui hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Proses serah terima berlangsung di aula Bappeda Kota Pekanbaru, Kamis (8/8/19).

    Ruko ini menurut putusan pengadilan harus dirampas menjadi milik negara. Pelaksanaan perampasan ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses pelelangan lebih dulu.

    "Lantaran tidak laku dilelang, maka ditawarkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Akhirnya diserahkan melalui proses hibah," terang Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto seperti dilansir tribunpekanbaru.com.

    Proses hibah ini dimulai dengan adanya surat permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang diajukan kepada KPK. Berkas pun kemudian diproses di unit kerja Labuksi KPK. Di antaranya mencocokkan antara barang hasil rampasan dengan yang diajukan.

    "Setelah cocok dan disetujui pimpinan, maka diajukan ke Kementrian Keuangan RI untuk mendapatkan persetujuan hibah," paparnya.

    Setelah surat persetujuan hibah dari Kemenkeu didapat, KPK lantas menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Disebutkan, rangkaian proses permohonan hingga penyerahan hibah ini berlangsung selama enam bulan.

    Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, menyebut bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru kini bertanggung jawab untuk memelihara dan memanfaatkan aset tersebut. Pemanfaatan nantinya akan dievaluasi di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

    Ia menyebutkan, saat ini masih ada unit kerja yang butuh ruang. Sehingga nantinya ada sejumlah OPD yang bakal memanfaatkannya. Salah satunya adalah (Badan Pendapatan Daerah) Bapenda. "Nanti kita evaluasi dulu," terang Wako Firdaus.tpc/nor

    Subjects:

    Pekanbaru
  • No Comment to " KPK Hibahkan Ruko Tiga Lantai Milik Nazaruddin ke Pemko Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg