• Dua Kali Hakim Tipikor Pekanbaru Tunda Vonis Dona

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Desember 2021
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk kedua kalinya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menunda membacakan vonis terhadap Dona Fitria, terdakwa dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Jumat (10/12/21) hari ini.

    Penundaan pembacaan vonis untuk Dona itu disampaikan hakim anggota Iwan Irawan SH, saat membuka sidang. Dia mengatakan, pembacaan vonis ditunda, karena Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH sedang dinas luar kota.

    "Pembacaan vonisnya kita tunda, karena Pak Hakim Ketua Dinas luar kota ke Jakarta. Jadi kita tunda Selasa (14/12/21) minggu depan,"kata Iwan.

    Ini yang kedua kalinya, majelis hakim menunda sidang pembacaan vonis tersebut. Sebelumnya, agenda sidang vonis ini pada Rabu (8/12/21) lalu. Namun ditunda pada Jumat (10/12/21), dengan alasan majelis hakim belum selesai menyusun amar putusan.

    "Karena putusannya belum siap, jadi sidang kita tunda dulu ya. Sidang kita tunda Jumat ini,"kata Dahlan ketika itu.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wirawan SH dari Kejari Siak menuntut Dona selama 5 tahun penjara. Donna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Tidak hanya penjara, JPU juga menghukum Donna untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Dakwaan JPU menyebutkan, Donna terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak, bersama Yan Prana, mantan Sekdaprov Riau, semasa bertugas di Bappeda Siak. Yan Prana sendiri telah divonis oleh hakim tipikor Pekanbaru.

    Dalam pengelolaan anggaran rutin Bappeda Siak diduga telah terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.nor

  • No Comment to " Dua Kali Hakim Tipikor Pekanbaru Tunda Vonis Dona "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg