• Korupsi Belanja Langsung, Mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 12 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jumadiyono, mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait dugaan kasusn korupsi kegiatan belanja langsung (BL) Kecamatan Kandis Tahun 2018-2019, Rp1,173 miliar lebih.


    Sidang secara virtual ini dipimpin majelis hakim Dedi Kuswara SH MH dengan Hakim Anggota Zulfadli SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH, Senin (12/7/21). Agenda sidang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Wirawan Prabowo SH.


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 lalu. Berawal ketika Kecamatan Kandis mendapatkan anggaran belanja langsung tahun 2018 senilai Rp3.792.100,000.


    "Terdakwa kemudian telah melakukan pencairan anggaran belanja langsung kantor Kecamatan Kandis dengan realisasi senilai Rp3.663.769.100,"kata jaksa.


    Untuk pengajuan pencairan anggaran Kegiatan belanja langsung ditahun anggaran 2018 itu, terdakwa selaku Kasubag Keuangan dan kepegawaian yang juga merupakan Pejabat Pengadministrasian Keuangan Kantor Kecamatan Kandis, secara melawan hukum telah membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fungsional yang harga barangnya disesuaikan dengan harga yang tercantum didalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).


    "Padahal dalam realisasinya harga-harga barang tersebut dibawah harga yang tercantum di DPPA. Selain itu terdapat barang-barang yang sama sekali tidak dibeli namun seolah-olah barang tersebut telah dibeli,"tegas jaksa.


    Karena dalam pengajuan pencairan anggaran tersebut, terdakwa menggunakan bukti pendukung surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi yang tidak sebagaimana mestinya. Terdakwa mengarahkan dua stafnya Azwandi dan Nurul Sawitri untuk membuat surat pesanan, surat penawaran, berita acara serah terima barang, kuitansi dan nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan.


    "Kemudian, setelah anggaran  tersebut masuk ke rekening giro Kecamatan Kandis yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 116-02-00331, saksi Syahwira Sanusi (Bendahara-red) diminta oleh terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya. Selanjutnya terdakwa mengambil alih tugas dan fungsi Syahwira,"ungkap Wira.


    Terdakwa menyimpan uang itu dan menggunakannya untuk melakukan pembayaran ke pihak penyedia toko. Namun penggunaan anggaran kegiatan belanja langsung Tahun 2018 yang surat pertanggungjawabannya itu, tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 01/IK-LHAI/RHS/III/700/2021 Tanggal 08 Maret 2021, ditemukan kerugian sebesar Rp1.173.966.755. 


    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


    Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Wismar Harianto SH MH dan Selfi Asmalinda SH, tidak mengajukan keberatan (eksepsired). Hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.nor






  • No Comment to " Korupsi Belanja Langsung, Mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg