• Peredaran 45,9 Kg Sabu Digagalkan di Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan peredaran 45,98 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Bumi Lancang Kuning. Dari jumlah itu, 26,83 kg sabu dimusnahkan dengan dicampur larutan pembersih lantai. 


    Pengungkapan peredaran barang haram ini dari sepuluh kasus dilakukan Polda Riau dalam kurang waktu kurang sebulan. Pengungkapan pertama dilakukan Tim Harimau Kampar dengan meringkus tiga orang tersangka berinisial, SYA, ZAM dan AD di SPBU Lintas Timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan, Kamis (15/4). 


    Ini berawal dari adanya informasi transaksi narkoba dengan menggunakan mobil dengan plat BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci. Ketika pelaku mengisi bahan bakar langsung dilakukan penangkapan. Di dalam mobil ditemukan lima bungkus teh cina berisikan sabu dari Negeri Malaysia yang dikendalikan narapidana di Lapas II Batam.


    Penindakan terhadap peredaran barang haram tidak terhenti sampai di sini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali melalukan penangkapan terhadap NOR (46) dengan barang bukti 0,5 kg sabu di Jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (10/4). 


    Menurut pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari Zul yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Diketahui sabu itu milik dua orang WNA Malaysia ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 KG sabu, Kamis (18/2). Keduanya WNA ini juga telah dideportasi ke negara asalnya. 


    Selanjutnya, Ditresnarkoba kembali meringkus dua orang tersangka berinisial SOL (41) dan MIS (26) dengan barang bukti 19 kg sabu. Penangkapan tehadap keduanya dilakukan di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. 


    Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi menyampaikan, pihaknya telah berulang kali melakukan pengungkapan peredaran barang haram di Riua. Akan tetapi, seperti tidak ada habis-habisnya peredaran narkoba.


    “Pengungkapan ini sudah biasa kami lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya. Karena, ekosistemnya mendukung bagaimana narkoba ini tidak sungguh-sungguh kita selesaikan bersama. Penegakan hukum itu, hanya bagian kecil dari upaya kita menangani narkoba. Penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir," ungkap Kapolda Riau didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto. 


    "Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus”, kata Agung menambahkan. 


    Jendral bintang dua ini menyampaikan, jumlah  barang bukti keseluruhan sebanyak 45,98 dari sepuluh kasus. Sedangkan, jumlah tersangka sebanyak 15 orang yakni SYA, ZAM, ADJ, MA, HS, FAH, SYAF, ZUL, MF, ML, ISW, GT, AG dan NOR. 


    "Hari ini, 26,83 kg sabu yang dimusnahkan. Sisanya akan diselesaikan administrasinya terlebih dahulu dengan ketetapan Pengadilan”, imbuh Agung. 


    Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.


    Lebih lanjut Agung mengatakan, pihaknya tidak menyurutkan niat untuk memberantas narkoba beserta bandarnya. Meski, saat ini di tengah pandemi covid-19,  “Kita msih terus melakukan pendalaman, kita tau adanya kurir dan bandar baik didarat maupun dilaut yang mengendalikan ini. Kita akan terus buru para pengedar narkoba dan kita ingin Riau ini bebas dari narkoba”, pungkas Mantan Deputi Siber BIN.Riri

  • No Comment to " Peredaran 45,9 Kg Sabu Digagalkan di Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg