KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran penguasaan tiga unit mobil dinas Pemko Pekanbaru oleh Hamdani. Hasil ini, bakal menentukan kelanjutan penanganan kasus yang disinyalir melibatkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel kala menjumpai puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru yang mengelar unjuk rasa di depan Kantor Korps Adhykasa Pekanbaru, Selasa (5/1). Dikatakan dia, perkara rasuah ini diusut Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Kami minta rekan-rekan (mahasiswa, red) bersabar. Karena, perkara ini masih berproses (penanganannya)," ujar Lasargi Marel.
Dalam penanganan perkara tersebut, sambung pria akrab Marel, pihaknya telah mengundang sejumlah pihak terkait untuk diwawancari. Langkah ini, bertujuan mengumpulkan data (puldata) dugaan pelanggaran penguasaan tiga unit mobil dinas Pemko Pekanbaru oleh oknum wakil rakyat tersebut.
"Kami tidak bisa serta merta melakukan kesimpulan. Tapi, hari ini (kemarin, red) melakukan ekspos (gelar perkara, red) dengan pimpinan. Hasil ini, menentukan kelanjutan penangan perkara," imbuh Marel.
"Terhadap hasil ini, kami juga akan sampaikan perkembangannya kepada rekan-rekan. Jadi kami minta untuk bersabar," kata Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru menambahkan.
Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap), M Syafii menyebutkan, kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan pengusutan perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Pekanbaru. "Kami ingin mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Syafii.
Syafii menuturkan, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disinyalir menerima tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta per bulan. Pahadal, yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas plat merah.
"Kami meminta diusut tuntas dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani. Karena, dia menguasai mobil dinas plat merah milik Pemko Pekanbaru," sebutnya.
Atas hal itu, disampaikannya, pimpinan wakil rakyat Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Yang mana, pada Pasal 9 ayat 2 butir B, yakni selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.
"Akan tetapi, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diduga menguasai tiga mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi sebanyak Rp30 juta per bulan. Uang tunjangan itu telah diterimanya selama 1 tahun, jika ditotalkan sebesar Rp360 juta," pungkas Korlap.(Riri)
No Comment to " Kejari Pekanbaru Lakukan Gelar Perkara . Kuasai Mobil Dinas, Ketua DPRD Diduga Terima Tunjangan Tranportasi "