• Sepekan, Polda Riau Gagalkan Peredaran 94 Kilo Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Desember 2020
    A- A+
    Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi disampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian tengah melihat barang bukti pil ekstasi hasil penangkapan di Provinsi Riau, Selasa (8/12)


    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Peredaran barang haram dinilai semakin meningkat di Bumi Lancang Kuning. Hal itu, dibuktikan dengan pengungkapan narkoba dengan jumlah besar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan jajaran Polres. Setidaknya, 94 kilogram (kg) sabu dan 22 butir pil ekstasi digagalkan peredarannya dalam kurun waktu sepekan. 


    Barang bukti yang ditaksir senilai puluhan miliar tersebut merupakan hasil tangkapan dari empat perkara di lokasi berbeda di Provinsi Riau. Dalam penangkapan itu, menjerat sebanyak sebelas tersangka dan dua orang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 


    Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan di Kos-kosan Jalan Cemara, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (28/11). Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba meringkus dua orang tersangka berinisial RAD dan JIM.


    "Dari dua tersangka diamankan empat bungkus plastik berisikan ekstasi warna orange logi WB. Barang bukti itu disimpan dalam jok sepeda motor," ungkap Agung didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian, dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (8/12) petang. 


    Selang tiga hari kemudian, Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi terkait pengiriman barang haram dari Negeri Jiran ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Bengkalis. Atas informasi ini, kata jendral bintang dua, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.


    Upaya penyelidikan ini, akhirnya membuahkan hasil, Selasa (1/12). Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisal FRI dikediamannya Jalan Perjuangan Gg Mandiri, Kabupaten Bengkalis. "Dari tersangka FRI disita 30 kg sabu yang disembunyikan di belakang rumahnya. Kami lakukan pengembangan dan menangkap dua orang JEF dan HER," tambah mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN).


    Menurut pengakuan salah seorang tersangka, barang pengiriman barang haram ini oleh JEF. Yang mana, puluhan kilo sabu ini direncanakan akan diserahkan kepada tersangka PEN. "Untuk tersangka PEN ini, sudah ditetapkan sebagai DPO," terang jendral bintang dua. 


    Pengungkapan kasus narkoba di Bumi Melayu, tidak hanya terhenti sampai di sini saja. Kali ini, Polsek Payung Sekaki yang menggagalkan peredaran 20 kg sabu dan sekitar 10.000 butir pil ekstasi. Dalam pengangkapan yang berlangsung di simpang lampu merah Stadion Kaharudin Nasution dilakukan penangkapan terhadap tiga orang yakni AFR, FAR, dan RIA pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 12.30 WIB. 


    Dikatakan Kapolda Riau, pengungkapan ini berawal dari terkait adanya transaksi narkoba di salah lokasi di Kota Bertuah. Lalu, dilakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Grand Livina warna hitam BM 1168 JW. "Dari penggelahan di dalam mobil ditemukan barang bukti tersebut," imbuh mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri. 


    Pengungkapan terakhir dilakukan oleh Polsek Bantan di-back up Satresnarkoba Polres Bengkalis dengan menyita barang bukti sebanyak 44 kg sabu dan 11.000 butir pil ekstasi. Disampaikan Kapolda Riau mengungkapan ini, berawal informasi  penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis, Sabtu (28/11). 


    Untuk mengungkap kasus ini, kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya pada, Ahad (6/12) terlihat satu unit speedboat yang hendak merepat ke tepian di Sungai Jangkang. "Di sana, terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat. Saat speedboad sudah merapat, dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka," sambungnya. 


    Adapun ketiga tersangka berinisial DUL, AND dan NAS. Dari tangan pelaku disita tiga tas berisikan 44 kg sabu dan tas berisi lima bungkus besar berisi ekstasi. "Secara keseluruhan barang bukti yang disita 94 kg sabu dan 22.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini, kami lakukan dalam sepekan," papar Agung. 


    Terhadap barang haram ini, direncanakan bakal diedarkan di Kota Bertuah. Terutama untuk pil ekstasi yang pemasarannya di tempat hiburan malam. "Hari Sabtu lalu, kami melalukan operasi di Sky Club terkait adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan di Pekanbaru. Operasi ini, kami menemukan benar tempat hiburan pasar mereka," jelasnya. 


    Lebih lanjut dikatakan Kapolda Riau, pihaknya akan terus mendalami kasus penyelundupan barang haram ini. Karena, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. "Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanya, pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun," pungkas Agung.(Riri)

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Sepekan, Polda Riau Gagalkan Peredaran 94 Kilo Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg