• Mencegah Lingkar Kekerasan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) awal pekan kedua Desember (7/12/20), tewas dalam pertemuan keras (hard encounter) dengan sejumlah anggota Polri.


    Ada periwayatan sangat berbeda tentang proses kejadian itu, antara pihak Polri dan FPI. Apakah bakal bisa ditemukan fakta sebenarnya? Sulit dipastikan.


    Meski ada ‘rekonstruksi’ kejadian dari pihak Polri, jelas kejadian memprihatinkan itu sebagai ‘peristiwa sejarah’, seperti peristiwa historis lain, sangat boleh jadi tak pernah bisa terungkap secara objektif; banyak bergantung dari siapa melakukan ‘rekonstruksi’.


    Terlepas dari soal sejarah itu, peristiwa itu bisa dipastikan rentetan selanjutnya dari kejadian kekerasan dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa kekerasan yang menimbulkan jatuhnya banyak korban tewas dan lebih banyak lagi yang luka-luka atau cedera terus terjadi.


    Peristiwa kekerasan yang menimbulkan jatuhnya banyak korban tewas dan lebih banyak lagi yang luka-luka atau cedera terus terjadi.

      

    Sangat memprihatinkan, korban kebanyakan mahasiswa, aktivis, dan kelompok ormas. Mereka adalah aktor-aktor nonnegara (non-state actors) yang menjadi korban akibat kekerasan yang dilakukan ‘aktor-aktor negara’ (state actors), dalam hal ini anggota Polri.


    Dalam pendidikan kepolisian, subjek pendekatan perdamaian daripada kekerasan, persuasi, dan penghormatan pada HAM selalu diberikan, tetapi di lapangan tetap saja ada oknum Polri melakukan kekerasan yang sering tak terukur dan mencerminkan brutalitas.


    Bahwa ‘oknum-oknum’ Polri menjadi pelaku kekerasan dalam berbagai kejadian yang bermula dari unjuk rasa yang diwarnai kegaduhan, tak lain karena Polri berada di baris terdepan pengamanan dan ketertiban publik.


    Unsur TNI dan Satpol PP hanya bertugas membantu Polri di lapangan. Belum ada data relatif lengkap mengenai jumlah korban yang jatuh akibat kekerasan aparat kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa berbau politik dan agama sepanjang 2020.


    Berbagai perkembangan politik akibat kebijakan politik eksekutif dan legislatif, menjadi penyebab utama aksi ketidakpuasan, protes dan unjuk rasa kelompok mahasiswa, gabungan aktivis, serikat buruh, dan massa ormas.


    Aksi demonstrasi meningkat di berbagai kota di Tanah Air, khususnya sejak Oktober 2019, menentang isi dan proses perubahan UU KPK 2003 dan UU Minerba 2009.


    Pemerintah bersekongkol dengan DPR dalam revisi UU tanpa melibatkan publik dan masyarakat sipil secara signifikan dan serius. Puncak aksi demo terjadi dalam kaitan dengan RUU Omnibus (yang kemudian disahkan menjadi UU Ciptaker).


     

    Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan state actors itu, umumnya tak pernah terungkap dan dibawa ke pengadilan. 

      

    SHARE 

    Meski wabah Covid-19 terus meningkat, aksi demo juga tetap marak di berbagai kota dalam hari-hari Oktober-November. Aksi demo tersebut membuat jatuhnya ratusan korban luka-luka, terutama dari pihak pendemo ditambah beberapa polisi.


    Jumlah korban tewas terkait isu politik, kadang-kadang berbau agama, tampak kian sering terjadi dari tahun ke tahun. Sepanjang 2019, YLBHI dan Komnas HAM mencatat 52 demonstran tewas di tangan aparat kepolisian dalam sejumlah demonstrasi di berbagai kota di Indonesia.


    Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan state actors itu, umumnya tak pernah terungkap dan dibawa ke pengadilan. Tak terlihat kemauan baik yang sungguh-sungguh dari instansi negara yang berwenang, mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.


    Presiden Jokowi dalam pernyataannya untuk peringatan Hari HAM 10 Desember lalu, juga tidak mengisyaratkan kemauan baik itu.


    Dia tidak memerintahkan pengusutan kejadian 7 Desember; tidak mengecam kekerasan yang terjadi; tidak berempati pada keenam korban tewas. Sebaliknya, dia menyatakan, aparat kepolisian mesti dilindungi hukum.


    Jelaslah, para pelaku kekerasan umumnya hampir tidak pernah diadili, dan karena itu korban tidak pernah mendapat keadilan. Asa untuk mendapatkan keadilan itu seperti fatamorgana belaka.


     

    Jangan pernah memberikan justifikasi dan condoning apa pun (hukum, politik, atau agama) pada kekerasan.

      

    Sejauh ini, para korban kekerasan beserta keluarga atau pembela-pembela mereka (non-state actors) tidak melakukan aksi pembalasan (vigilante atau vengeance) terhadap state actors, atau bahkan terhadap negara secara keseluruhan.


    Mereka memilih diam dalam derita dan duka. Meski demikian, bukan tidak mungkin tercipta lingkaran kekerasan. Berkombinasi dengan krisis sosial, ekonomi, dan politik, lingkaran kekerasan yang tidak bisa terselesaikan dapat saja muncul.


    Karena itu, para penyelenggara negara, termasuk kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, harus mengendalikan diri untuk tidak terjerumus ke dalam tindak kekerasan.


    Jelas kekerasan, siapa pun pelakunya, baik state actors maupun non-state actors, tak bakal bisa dan pernah menyelesaikan masalah. Jangan pernah memberikan justifikasi dan condoning apa pun (hukum, politik, atau agama) pada kekerasan.republika/nor


    OLEH AZYUMARDI AZRA 

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Mencegah Lingkar Kekerasan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg