• Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, HT bersama anggotanya MNF akan segara dihadapkan ke meja hijau. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyusun surat dakwan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru. 


    Keduanya diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab di Kota Bertuah. HT dan MNF ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru usai  menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada, Selasa (24/11) lalu.


    Seiring berjalannya waktu, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru, dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I. Dari hasil penelaahan, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. 


    "Sudah P-21. Kalau tak salah itu pada pekan kemarin," sebut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (16/12).


    Atas P-21 itu, penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II. Yang mana, pelaksanaan dilakukan, Selasa (15/12).

    "Selasa kemarin tahap II-nya. Sudah kita terima pelimpahan tersangka (HT dan MNF,red) dan barang bukti," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Batam.


    Saat ini, disampaikannya, JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. Jika telah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Pekanbaru untuk disidangkan. "Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga perkara ini bisa disidangkan," tutup Robi. 


    Sebelumnya, Polisi menjelaskan bahwa HT dan MNF diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru pada Senin (23/11) lalu.


    Deklarasi 45 elemen ormas dan para tokoh tersebut diketahui telah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19. Seperti, rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi, serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.


    Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.Riri


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg