• Kasus Turap Danau Tajwid, Jaksa Periksa Mantan Kepala PUPR Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Hardian Syahputra. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan tidak hadir pada pemanggilan penyidik sebelumnya. 


    Hardian sengaja dihadirkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam. Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). 


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dua saksi tersebut. Keduanya kata dia, dimintai keterangan dalam penyidikan perkara rasuah senilai Rp6 miliar. "Iya, ada (pemeriksaan saksi)," sebut Hilman, Selasa (15/12).


    Tak hanya Hardian dan Zukri, sambung Hilman, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2019. 


    Akan tetapi, yang bersangkutan belum terlihat di Kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman hingga siang hari. Terkait ini, Hilman menyebutkan. "Kayaknya dia belum hadir," sebutnya. 


    Lebih lanjut Hilman menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan guna menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) perkara ditandatangani Kajati Riau, Mia Amiati. Di mana,  proses pengusutan masih berupa penyidikan umum. "Ini masih dik (penyidikan,red) umum. Belum ada tersangka," pungkas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.


    Sebelumnya, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12) kemarin. Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.


    Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau. 


    Bahkan, jaksa turut menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana. 


    Pembangunan proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam DanauTajwid di Kelurahan Langgam, ambruk Sabtu (12/9). Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. 


    Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).


    Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.Riri



    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kasus Turap Danau Tajwid, Jaksa Periksa Mantan Kepala PUPR Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg