• Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan UMK 2021

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 14 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka posko pengaduan UMP tahun 2021. 


    Posko ini untuk menerima pengaduan tenaga kerja atau buruh jika perusahaan tidak menjalankan UMK 2021 sesuai yang telah ditetapkan Gubernur Riau.


    “UMK berlaku 1 Januari 2021. Kita akan buka posko pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK sesuai jadwal yang ditentukan, silahkan lapor ke kami,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli, Senin (14/12).


    Dijelaskan Jonli, kewenangan hak normatif terkait pengawasan tenaga kerja berada di Disnakertrans Riau. Sehingga ketika ada laporan perihal UMK pihaknya siap turunkan tim menindaklanjuti laporan, dan melihat sejauh mana perusahan melaksanakan UMK tersebut.


    “Kalau ada laporan tersebut kita akan menindaklanjuti. Dan kita sudah bentuk tim satuan pelaksana tugas pengawasan di kabupaten/kota. Ini petugas yang terlibat di tim non struktural, tapi fungsional. Namun sampai hari ini belum ada serikat pekerja atau buruh dan asosiasi perusahaan yang komplain, karena mereka memahami,” jelasnya.


    Dikatakan Jonli, dari penetapan UMK Kabupaten Kota terdapat 7 kabupaten/kota yang UMK-nya naik berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan dan serikat pekerja atau buruh, sedangkan lima daerah yang UMK-nya tetap sama berdasarkan UMK 2020. Dan sebagai pekerja ada yang protes karena tidak adanya kenaikan.


    “Memang sebagian pekerja di lima daerah yang UMK nya tetap keberatan. Mereka meminta agar UMK dapat dinaikan. Namun persoalan ini kita serahkan ke kabupaten/kota, karena ini kewenangan dewan pengupahan dan asosiasi pekerja/buruh dengan melihat kondisi sekarang. Karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan (PHK),” tegasnya.


    “Memang ada yabg melapor ke kami terkait tidak adanya kenaikan UMK, tapi itu sebagaian besar di Pekanbaru. Di Pekanbaru ini kan kota jasa, tentu kita harus pahami bersama usaha jasa ini yang paling terpukul saat pandemi Covid-19,” katanya.


    Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021. Dan dari hasil penetapan UMK tersebut, 7 Kabupaten Kota menaikkan upah dengan berfariasi besarannya, sedangkan 5 Kabupaten Kota lainjya tidak menaikkan upah, sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja.


    7 Kabupaten Kota yang menaikkan upah diantaranya, Kabupaten Kampar, Rp3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis, Rp3.342.891,35, Kabupaten Siak, Rp3.081.146,33, Kabupaten Kuantan Singingi, Rp3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp2.985.000,00, Kabupaten Rokan Hilir, Rp2.996.539,09.


    Untuk 5 Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK dan disamakan dengan UMK pada tahun 2020, diantaranya, Kota Pekanbaru Rp2.997.291,69, Kota Dumai, Rp3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu, Rp2.960.855.02, Kabupaten Indragiri Hilir, 2.984.696,63, dan Kabupaten Pelalawan, 3.002.838,89.nor


     

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan UMK 2021 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg