• Diduga Teledor Nyatakan Pasien Meninggal Akibat Covid-19, Aulia Hospital Digugat Driver Ojol Ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 31 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Diduga teledor menyatakan pasien meninggal akibat positif Covid-19, Aulia Hospital digugat keluarga almarhum Juni Herianto, warga Desa Pandau Jaya, Kabupaten Kampar ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan oleh seorang driver ojek online (Ojol) Japarlin Sihombing (54), orang tua dari almarhum Juni. Sidang perkara ini, dipimpin oleh majelis hakim Lilin Herlina SH MH.


    Agenda sidang masih tahap proses mediasi antara kedua belah pihak. Hadir kuasa hukum Penggugat J Marbun SH MH dan kuasa hukum pihak tergugat (Aulia Hospital) Fredy SH.


    "Masih tahap mediasi. Sidang akan dilanjutnya pada tanggal 6 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan hasil mediasi,"kata Marbun, Rabu (30/12/20) usai sidang.

                                                                       J. Marbun SH MH


    Marbun yang didampingi rekannya E.Siahaan SH, Ahmad B Lumban Gaol SH dan Hengki K Silitonga SH ini mengatakan, dugaan keteledoran yang dilakukan pihak tergugat berawal ketika anak penggugat Juni Herianto pada Jumat (4/9/20) lalu sekitar pukul 14.00 Wib, berobat ke Aulia Hospotal di Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru.


    "Dari hasil pemeriksaan dokter jaga di UGD mengatakan kalau anak klien kami ini menderita infeksi paru-paru akut dan harus dirawat. Kemudian almarhum ini pun dirawat selama enam hari di lantai II Aulia Hospital,"terangnya.


    Setelah enam hari lanjutnya, Juni pun diperbolehkan pulang oleh dokter RS Aulia. Bahkan dokter sempat menyarankan agar almarhum tetap melakukan check-up dan dituruti oleh keluarga pasien.


    Pada tanggal 11 September 2020 sesuai jadwal dokter, almarhum Juni kembali mendatangi RS Aulia untuk melakukan check-up. Namun oleh dokter yang bertugas saat itu, almarhum kembali disarankan untuk dirawat inap dan ditempatkan di ruang isolasi karena penyakit paru-parunya tersebut.


    "Kemudian pada tanggal 12 dan 13 September, pihak RS Aulia melakukan tes swab kepada Juni. Bahkan selama di ruang isolasi itu, pihak keluarga tidak lagi diperbolehkan membezuk Juni,"sebut Marbun.


    Namun alangkah kagetnya penggugat saat diberitahukan pihak RS Aulia jika pada Rabu (16/9/20) bahwa anaknya Juni Herianto telah meninggal dunia. Atas kabar itu, Japarlin mendatangi RS Aulia untuk melihat jasad anaknya itu.


    Akan tetapi, pihak RS Aulia tidak mengizinkan Japarlin masuk untuk melihat jasad anaknya itu. Pihak RS Aulia mengatakan jika telah menangani anaknya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.


    "Pihak rumah sakit menyimpulkan sendiri kalau anak penggugat positif Covid-19, tanpa ada dukungan data hasil swab yang lengkap. Bahkan anak penggugat ini akan dikebumikan di pemakaman khusus Covid-19 di Palas, Rumbai,"urai Marbun.


    Pihak penggugat sempat meminta pihak RS Aulia agar anaknya itu diperbolehkan dibawa pulang untuk dikebumikan secara kristiani. Namun permintaan penggugat itu ditolah RS Aulia.


    Akhirnya, almarhum Juni Herianto pun dikuburkan di pemakaman khusus pasien Covid-19 di Palas, Rumbai oleh petugas yang mengenakan pakai hazmat. Saat pemakaman itu, sempat disaksikan langsung oleh penggugat.


    Anehnya, setelah dikuburkan, pihak RS Aulia tetap tidak bisa memberikan surat bukti hasil swab positif almarhum Juni. Bahkan, seluruh keluarga penggugat harus melakukan isolasi mandiri dan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari di rumah.


    "Tidak hanya itu, seluruh warga di Pandau Jaya telah mengetahui, kalau anak pengguggat ini meninggal akibat Covid-19. Sehingga keluarga ini pun merasa terpukul dan tersisihkan dari masyarakat,"sebutnya.


    Penggugat yang merasa ada keganjilan dengan kematian anaknya itu, lalu kembali mendatangi RS Aulia untuk mempertanyakan hasil tes swab. Hingga akhirnya RS Aulia pada tanggal 10 Oktober 2020 memberikan hasil tes swab almarhum Juni.


    "Ternyata hasil tes swab laboratorium RS Aulia yang dilakukan terhadap almarhum Juni adalah negatif. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Dr Wilfrid Pangaribuan,Sp,PK,"ungkap Marbun.


    Akibat keteledoran pihak RS Aulia itu, pihak penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp17 juta, karena tidak bisa mencari nafkah selama 14 hari masa isolasi. Kemudian kerugian moril sebesar Rp1,5 miliar, karena penggugat dan keluarga tersisih dari masyarakat akibat salah memberikan informasi jika anak penggugat positif Covid-19.


    "Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatan kami ini. Namun apabila majelid hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya,"pinta Marbun.nor






     




  • No Comment to " Diduga Teledor Nyatakan Pasien Meninggal Akibat Covid-19, Aulia Hospital Digugat Driver Ojol Ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg