KORANRIAU.co,PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mneyatakan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) Suheri Terta, terdakwa dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/9/20).
Menurut dia, putusan mejelis hakim yang membebaskan Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) itu tidak mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan. Di antaranya, penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamum melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Begitu juga dengan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamum yang dengan tegas dalam putusan mejelis tingkat Mahkamah Agung (MA) terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
“Kemudian, ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, serta adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan,” jelas Ali Fikri memaparkan alasan pengajuan kasasi.
Untuk alasan dan dalil JPU selengkapnya, kata dia, akan disampaikan dalam memori kasasi yang akan diserahkan kepada MA melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“JPU tengah menyusun memori kasasi. Jika telah rampung secepatnya dikirimkan,” pungkas Pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.
Diketahui, Suheri Terta divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketahui Saut Maruli Tua Pasaribu pada persidangan yang digelar pada Rabu (9/9) kemarin. Hakim saat itu menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan kesatu dan kedua JPU.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Perkara ini usut oleh KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.nor
No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Bebaskan Suheri Terta, KPK Kasasi "