• Sekdaprov Riau: Ada Cerita Besar dari Polemik Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 14 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah pusat, melalui Mentri Dalam Negri, telah menyetujui pajak air permukaan di waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dibayarkan penuh ke Provinsi Riau. Dan pihak PLN berkewajiban untuk membayarkan pajak tersebut ke Provinsi Riau.


    Namun sayangnya, akibat dari pengalihan seluruh pajak air permukaan tersebut menjadi polemik antara Pemprov Riau, dan Pemprov Sumbar. Ditambah lagi adanya ucapan dari salah seorang anggota DPRD Riau, yang menyatakan ada uang sanang dari pajak air permukaan ke Sumbar.


    Menanggapau hal tersebut,Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, mengatakan, polemik yang terjadi karena pemberitaan dan tanggapan yang tidak perlu diperdebatkan. Dan pemerintah pusat telah meresponnya melalui Kementrian Dalam Negri, melalui Dirjen Keuangan Daerah.


    “Tadi kita sudah membahas terkait persoalan itu. Sumbar kan pengen juga dia, sebenarnya tadi bisa saja diperdebatkan itu. Tapi kita tidak memperdebatkannya. Bagaimana kita melaksanakan persoalan itu dengan arif dan bijaksana, dengan konteks kerjasama antar Sumbar Riau. Jadi nanti batas yang antara Sumbar dengan Riau, itu yang akan kita gesa,” ujar Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Jumat (14/8) usai mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Sumbar.


    Dijelaskan Sekda, daerah-daerah yang baru, daerah yang berpotensi yang akan dikerjasamakan bagaimana pembangunan jalan. Dinana nantinya akan ada jalan tol Pekanbaru-Padang. Termasuk adanya yang berbatasan dengan Darmas Raya. Kerjasama dibidang pangan, dan industri, setelah dibukanya perbatasan dan jalan-jalan yang menghubungkan kedua daerah.


    “Ada cerita besar yang akan kita kemas, bagaimana membangun daerah ini lebih maju lagi, bisa kita wujudkan kedepannya. Kalau kita mengkaji dari sisi air permukaan yang dihebohkan sekarang, sebenarnya tidak dihebohkan cuman jadi berita, itukan cuman kecil penerimaannya dari situ cuman 3,4 Miliar, dari pajak air permukaan itu. Terlalu kecil untuk diributkan,” tegas Sekda.


    “Tapi masing-masing punya argumen sendiri, kalau Sumbar dia menganggap airnya dari sana, kitakan baca undang-undangnya air yang dimanfaatkan. Itulah yang dibayarkan pajak, tapi mereka kan juga pingin dapat bagian lah, dalam menjaga daerah hulunya,” jelasnya.


    Agar Provinsi tetangga Sumatra Barat, ikut juga merasakan hasil dari pajak air tersebut, Pemerintah Provinsi Riau, akan memberikan porsi berupa bantuan keuangan untuk pembangunan di area daerah yang dilalui oleh air yang masuk ke PLTA Koto Panjang, yang berada di Kabupaten Kampar. Selama dari pihak Sumbar, mengajukan Proposal, Pemprov Riau akan memberikan bantuan agar sama-sama bisa merasakan penghasilan dari pajak air tersebut.


    “Inilah yang nanti diselesaikan, oleh pak Gubernur kemarin, okelah nanti bisa diberikan dalam bentuk bantuan keuangan yang diajukan sepanjang mereka mengajukan Proposal. Apa saja yang mereka lakukan, kepada daerah-daerah yang menjadi asal air dimana mereka menanam pohon-pohon untuk menjaga resapan. Supaya nanti yang katanya hutannya sudah habis, Tapi paling tidak uang itu bisa juga untuk pemeliharaan asal airnya. Daerah-daerah yang asalnya gundul bisa juga ditanam kembali,” kata Yan Prana.


    Dengan adanya pembangkita PLTA, bisa dimanfaatkan, sekarang sudah dimanfatakan juga di daerah perbatasan di Sumbar, artnya dengan ini adanya hubungan erat kerjasama antar kedua daerah,” tutup Sekda.


    Untuk diketahui, DPRD Riau dan Bapenda terus mengejar penerimaan penuh pajak PLTA tersebut. Karena dinilai tak adil selama bertahun-tahun hak Riau terus dibagi dua dengan Pemprov Sumatera Barat. Dimana Riau hanya mendapatkan Rp1,5 miliar dari PAP waduk itu.


    Padahal berdasarkan regulasi yang tercantum dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian Perda Riau No 8 Tahun 2011 tentang Pajak. Dimana dalam aturan ini tidak menyebutkan objek pajak dibagi dua dan posisi waduk sudah jelas berada di Provinsi Riau.nor


     


     

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Sekdaprov Riau: Ada Cerita Besar dari Polemik Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg