• Advertorial Pemkab Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 Juni 2020
    A- A+

    Inhu Menuju New Normal

    KORANRIAU.co,RENGAT-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) siap menyongsong pelaksanaan normal baru (New Normal) dalam mendukung fungsionalitas rumah ibadah, keberlangsungan dan pemulihan ekonomi dan pendidikan pada masa pendemi Covid-19.

    Pelaksanaan New Normal dilakukan berdasarkan protokol kesehatan yang disusun untuk mengatur seluruh aktifitas masyarakat, agar tetap mempedomani aturan-aturan kesehatan sehingga dapat meminimalisir resiko dan dampak pandemi Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebaranya.

    Kesiapan Kabupaten Inhu dalam menyongsong pelaksanaan New Normal dilakukan dengan mempersiapkan rumusan aturan protokol kesehatan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan New Normal nantinya, dimana dalam persiapan menyongsong New Normal di Inhu dibawah arahan Wakil Bupati Inhu Khairizal merumuskan berbagaj aturan yang dilakukan dalam beberapa kali pertemuan bersama seluruh tim gugus tugas Inhu, tokoh masyarakat, Forkompinda dan berbagai elemen masyarakat Inhu lainya.

    "Tatanan kehidupan baru atau new normal ini bertujuan mengatur seluruh aktifitas masyarakat, agar tetap mempedomani aturan-aturan kesehatan sehingga dapat meminimalisir resiko dan dampak pendemi Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebaranya," tegas Khairizal Wabup Inhu.

    Dalam pelaksanaan new normal seluruh aktifitas masyarakat mengacu pada protokol kesehatan, dimana dalam melaksanakan aktifitas keseharian warga masyarakat diwajibkan melakukan pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan seusai melakukan aktifitas dan selalu menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar ruangan.



    Pelaksanaan new normal juga menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh fasilitas publik, termasuk perkantoran, perbankan dan sentra-sentra ekonomi yang ada. Penerapan protokol kesehatan tersebut mewajibkan seluruh fasilitas publik termasuk perkantoran, perbankan dan sentra-sentra ekonomi melakukan pembersihan serta disinfeksi secara berkala di area fasilitas umum yang sering disentuh setiap empat jam sekali.

    "Fase pertama dalam penerapan new normal ini difokuskan pada pemulihan sektor ekonomi, untuk itu terhadap seluruh sentra-sentra ekonomi yang ada baik pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan dan pertokoan yang ada diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Dengan melakuan pembersihan dan disinfeksi secara berkala dan menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer bagi pengunjung, serta mewajibkan semua pekerja/pegawai, pengunjung menggunakan masker," ungkapnya.

    Walau pada fase pertama penerapan new normal ini difokuskan pada pemulihan ekonomi, namun protokol kesehatan dalam penerapan new normal juga diberlakukan pada semua fasilitas umum termasuk sarana pendidikan dan ibadah, wisata serta transportasi. Dalam protokol kesehatan pelaku usaha transportasi mewajibkan penerapan physical distansing dan sterilisasi sarana angkutan.

    Protokol kesehatan ini juga diterapkan pada kawasan industri dan pabrik, dengan mewajibkan pembersihan serta disinfeksi secara berkala serta penggunaan masker. Selain itu pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pegawai atau pekerja sebelum mulai bekerja wajib dilakukan di pintu masuk. Jika ditemukan dengan suhu 37,3 derajat celcius yang dilakukan dengan dua kali pemeriksaan dengan jarak lima meter menggunakan thermogun, maka pekerja atau tamu tersebut dilarang masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan melaporkan pada gugus tugas Covid-19.

    Selain itu dalam protokol kesehatan kawasan industri dan pabrik juga menekankan pembatasan jarak fisik (physical distancing) minimal satu meter atar individu disemua ruang publik, serta melakukan pembatasan pada pintu masuk dengan mengatur jarak antrian. Serta membatasi jumlah pekerja 50 persen dari keadaan normal dengan memberlakukan sistim shift jam kerja.



    Kesiapan Inhu dalam menyongsong new normal juga dilandaskan terhadap kondisi Inhu saat ini berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan tim Diskes Inhu yang merekomendasikan Kabupaten Inhu termasuk daerah yang kondisi epidemiologisnya menurun atau rendah yang disebut Zona Hijau.

    "Kondisi Epidemiologi itu terlihat dari indikator tingkat persebaran Covid-19, pertama kasus jumlah penderita positif selama setidaknya 14 hari, kedua jumlah ODP/PDP selama setidaknya 14 hari, ketiga jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 selama setidaknya 14 hari, empat penularan langsung pada petugas kesehatan," ujar Elis Julinarti Kadiskes Inhu.

    Gambaran situasi dalam menuju new normal mengacu pada syarat penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi ASN dilingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah, pertama penularan Covid-19 diwilayahnya telah bisa dikendalikan, kedua kapasitas sistim kesehatan yang ada mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak hingga melaksanakan karantina orang yang terinfeksi.

    Ketiga mampu menekan resiko wabah virus corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Keempat penerapan protokol pencegahan Covid-19 ditempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan etika pernapasan (Dengan Masker). Kelima mampu mengendalikan resiko kasus dari pembawa virus yang masuk kesuatu wilayah.

    "Keenam, memberikan kesempatan kepada ASN untuk memberikan masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,"jelasnya. (ADV Diskominfo)

    Subjects:

    Berita Foto
  • No Comment to " Advertorial Pemkab Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg