AS diduga melakukan tindak pidana bermuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang warga Rumbai berinisial CGP. Korban yang tak terima atas perbuatan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, menempuh jalur hukum. Dia bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya.
Sudah diketahuinya laporan ini oleh Wako Pekanbaru terungkap, Senin (4/5) kemarin.''Benar (ada camat dilaporkan ke Polda Riau, red). Suratnya baru masuk. Maka insyaallah kami akan turunkan inspektur untuk menelusuri. Kalau Itu nanti mengganggu aktivitas pekerjaan, akan kita evaluasi dan non aktifkan dulu,'' kata Firdaus.
AS dilaporan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun. Kejadian berawal ketika CGP bekerja untuk mantan Camat Tenayanraya. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari AS. Yang mana, CGP disuruh untuk telanjang dan direkam melalui handphone (HP).
Perbuatan itu terjadi usai mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru meminta CGP mencari pinjaman uang sebesar Rp200 ribu. Akan tetapi, korban hanya mendapatkan pinjaman sebesar Rp100 ribu, dan diberikan kepada AS. Lantaran tak sesuai dengan keinginan, AS tiba-tiba marah dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, serta masuk ke dalam kolam ikan di rumah AS di kawasan Tenayan Raya.
Dengan kondisi tanpa mengenakan sehelai pakaian, korban cukup lama berada di dalam kolam. Lalu, AS merekam CGP ketika keluar dari kolam dengan menggunakan telepon seluler miliknya. Video yang diabadikan oleh mantan Lurah Sri Meranti dikirimnya kepada korban, yang saat itu tengah telanjang.
Wako Pekanbaru memastikan, evaluasi bisa dilakukan dengan cepat terkait AS. Apalagi, saat ini Pekanbaru dalam masa kedaruratan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan segala keputusan harus diambil segera.''Dalam kedaruratan ini semua bisa cepat. Sudah pasti (ini atensi, red). Dan juga bagi temen-temen lurah dan camat yang lambat kerjanya kita akan lakukan rotasi. Copot saja,'' tegas dia.
Firdaus melanjutkan, pihaknya saat ini akan memperdalam Informasi yang diterima. ''Intinya saat ini kita perdalam seperti apa. Kita tidak bisa menerima informasi begitu saja. Bisa saja ini soal pribadi mungkin. Kita cari supaya dapat keadilan. Untuk oknum camat ini mungkin kita Plt kan dulu,'' singkatnya.
Sementara itu, Camat Pekanbaru Kota AS hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum direspon.Rahmat
No Comment to " Dilaporkan ke Polisi, Wako Evaluasi Camat Pekanbaru Kota "