• Beredar di Medsos Menkes Setujui PSBB di Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 April 2020
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kendati belum diumumkan secara resmi, namun Senin (13/4/20) hari ini beredar SK Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto melalui media sosial (Medsos) whatsApp telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru.

    Adapun isi SK Menkes itu diantaranya, pertama, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Kedua, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

    Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keempat, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Namun demikian hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Gubernur Riau H Syamsuar dan Walikota Pekanbaru H Firdaus. Sementara, Gubri dan sejumlah bupati/walikota masih melakukan rapat terbatas (Ratas) tentang persiapan jika PSBB disetujui Menkes.nir

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Beredar di Medsos Menkes Setujui PSBB di Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg