• Tiga Terdakwa Korupsi di PT PER Pekanbaru Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 16 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga terdakwa korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru yang merugikan negara Rp 1,2 Miliar. Senin (16/3/20) diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Ketiga terdakwa yang dihadirkan ke kursi pesakitan oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu adalah, Irfan Helmi (mantan Pimpinan Desk PMK PT PER), Rahmiwati (Analisis Pemasaran PT PER) dan Irawan Saryono, (Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraeni Lubis SH, Putra SH, Nofrizal SH dan Jhon SH dalam dakwaannya menyebutkan,   perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 4 tahun, 2013 hingga 2017. Terdakwa Irfan Helmi selaku Direktur PT PER, kemudian Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER serta Irawan Saryono  Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selaku penerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.

    Secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit UMKM. Bertempat di kantor cabang utama PT PER.

    "Ketiga terdakwa melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017,"sebut jaksa.

    Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

    Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000," terang Nuraini.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjukan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.nor



    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tiga Terdakwa Korupsi di PT PER Pekanbaru Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg