• Kepsek SMA/SMK Teken Surat Pernyataan tak Lakukan Pungutan, Kadisdik Riau: Yang Melanggar Langsung Dicopot

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) mengingatkan kepada kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK untuk tidak melakukan pemungutan dalam bentuk apapun kepada siswa. Bagi yang melanggar, sanksinya dicopot.

    Komitmen pencopotan jabatan Kepsek itu diungkapkan oleh Kepala Disdik Riau Rudyanto. Pasalnya, Gubernur Riau H Syamsuar banyak menerima masukan dari masyarakat sering terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sekolah.

    "Apapun bentuk pungutannya itu, misalnya ada guru yang mau pensiun, SPP, Komite, seragam sekolah, uang perpisahan dan lainnya itu dilarang. Pak Gubernur sudah banyak menerima pengaduan tentang masalah itu,"kata Rudyanto.

    Oleh karena itu kata Rudy, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dengan membuat surat pernyataan tertulis kepada seluruh Kepsek SMA/SMK se-Riau untuk tidak melakukan pemungutan. Surat pernyataan bermaterai itu ditandatangani oleh masing-masing Kepsek.

    "Dalam butir surat pernyataan itu dibunyikan, apabila saya terbukti melakukan pungutan maka saya bersedia diberhentikan dari jabatan. Jadi konsekwensinya bagi Kepsek yang melanggar adalah dicopot dari jabatannya,"kata Rudy lagi.

    Sebab sambung Rudyanto, visi-misi Gubernur Riau H Syamsuar adalah pendidikan gratis. Terlebih lagi, Pemprov Riau telah memberikan dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) ke setiap SMA/SMK.

    "Jadi, kalau ada Kepsek SMA/SMK yang masih melakukan pungutan-pungutan, berarti tidak sesuai dengan visi misi Pak Gubernur. Kalau sudah tidak satu visi-misi dengan Gubernur, ya berhenti saja jadi kepala sekolah,"tegasnya.

    Rudyanto mengatakan, apapun alasannya pihak sekolah tidak diperkenankan lagi melakukan atau menginisiasi adanya pungutan bagi siswa didik. Kecuali ada kegiatan siswa yang memang disponsori pihak Komite Sekolah dengan wali murid.

    "Kalau kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah tidak masalah, karena mereka panitianya. Pihak sekolah dalam hal ini hanya sebagai undangan saja dan jangan pula ikut-ikut melakukan pungutan,"terangnya.

    Terkait kebijakan surat pernyataan Kepsek itu lanjut Rudyanto, pihaknya telah menerapkan di dua kabupaten/kota. Diantaranya, seluruh Kepsek SMA/SMK se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kota Pekanbaru.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kepsek SMA/SMK Teken Surat Pernyataan tak Lakukan Pungutan, Kadisdik Riau: Yang Melanggar Langsung Dicopot "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg