KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2020/2021 masih tetap menggunakan sistem zonasi. Hanya saja, calon siswa tempatan yang diterima tidak lagi 80 persen, melainkan turun menjadi 50 persen.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal bahwa tahun 2020 ini sistem zonasi untuk masih berlaku. "Kendati banyak dikeluhkan orangtua, namun sistem pendafataran siswa baru untuk sekolah negeri tetap menggunakan sistem zonasi di tahun ajaran baru nanti," kata Jamal, Minggu (16/2/2020).
Perubahan kuota calon siswa yang tinggal di sekolah negeri terdekat itu berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun lalu, calon siswa tempatan yang diterima mencapai 80 persen.
"Tahun ini, pemerintah menurunkan kuota calon siswa tempatan hingga 50 persen. Khusus Pekanbaru, kuota yang minim jumlah calon siswa ditambahkan untuk kuota siswa tempatan," terangnya.
"Sehingga, peluang calon siswa untuk diterima di sekolah negeri terdekat bisa tetap tinggi. Hal ini akan diatur dengan Peraturan Wali Kota," ungkapnya.
"Kami akan berkonsultasi dahulu dengan wali kota," ucap Jamal.
Adapun pembagian kuota saat PPDB tahun ini adalah calon siswa tempat 50 persen, calon siswa dengan ekonomi tidak mampu 15 persen, calon siswa berprestasi 30 persen, dan siswa pindahan 5 persen.
Untuk diketahui, PPDB dengan sistem zonasi ini merupakan kebijakan Muhajir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tahun lalu. Kini, Mendikbud dijabat oleh Nadiem Makarim.Rahmat

No Comment to " Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Tetap Berlaku, Tempatan 50 Persen "