• Kasus Bakar Lahan di Pekanbaru, Hakim Bebaskan Petani Miskin Syafrudin

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 04 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Syafrudin (69), seorang petani miskin di Kecamatan Rumbai dalam kasus pembakaran lahan, Selasa (4/2/20).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva SH MHum dengan dua anggota DR Abdul Aziz SH MHum dan Afrizal Hady SH MH menyatakan, jika terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa.

    "Menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara,"kata hakim Sorta.

    Begitu hakim Sorta membacakan vonis bebas itu, seluruh pengunjung yang merupakan pendukung Syafrudin langsung bersorak kegirangan. Mereka meneriakkan yel-yel 'Hidup Petani'.

    Vonis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nureni Lubis SH. Sebelumnya, JPU menuntut Sy6afrudin selama 4 tahun penjara.

    Syafrudin didakwa JPU telah melakukan bakar lahan miliknya seluas 20x20 meter pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 11.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2019, bertempat di Jalan Yos Sudarso Km 17 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
         
    Bahwa sebelumnya terdakwa ingin membuka lahan untuk ditanami kacang panjang, ubi kayu dan pisang. Namun karena lahan yang akan ditanami tersebut masih semak-semak, terdakwa kemudian menumpukkan kayu dan karet benen.

    Setelah itu terdakwa membakar tumpukan kayu dan karet benen dengan menggunakan mancis, dengan tujuan agar lahan tersebut bersih dan bisa ditanami. Namun karena kayu dan karet benen tersebut dibakar didekat semak-semak, membuat api dari pembakaran kayu dan benen tersebut marak dan besar hingga dan menyebar kesemak-semak sampai seluas 400 meter.

    Untuk memadamkan apinya kemudian Babinsa setempat kemudian meminta bantuan mobil pemadam kebakaran. Akibat perbuatannya itu terdakwa dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h UU No. 32 Tahun 2009  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kasus Bakar Lahan di Pekanbaru, Hakim Bebaskan Petani Miskin Syafrudin "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg