• Lusa APBD Inhu Disahkan, Pokir Kosong, Dewan Kecewa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Jika tidak ada aral melintang, R-APBD II Inhu tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,498 Triliun akan di Paripurnakan di gedung DPRD Inhu di Pematangreba, Sabtu (30/11/19) lusa.

    Namun sayang dalam catatan anggota DPRD Inhu dari jumlah asumsi biaya langsung (BL) sebesar Rp 559 Miliyar lebih tidak sepeserpun yang mengakomodir Pokkir atau pokok-pokok pikiran anggota Dewan.

    "Insya allah hari Sabtu (30/11) semuanya bisa rampung. Antara lain singkronisasi antara komisi dengan banggar, singkronisasi antara Banggar dengan TAPD dan dilanjutkan paripurna pengesahan," kata Ketua DPRD Inhu Samsudin, Kamis (28/11).

    Menurut politisi Golkar itu,  Banmus menginisiasi rencana paripurna pengesahan R-APBD setelah  dokumen RKA R-APBD dari seluruh OPD diselesaikan pembahasan ditingkat Komisi.

    "Tentang Pokkir Dewan, saya pastikan tidak ada. Sebab kami ini masa transisi yang belum pernah reses. Lantas aspirasi apa yang mau diperjuangkan?," sebut Samsudin.

    Samsudin optimis Pokkir Dewan bisa terakomodir setelah anggota DPRD Inhu periode 2019-2024 sudah mulai  reses terhitung akhir tahun 2019. "Jadwal reses kami baru dimulai Desember nanti.  jadi kemungkinan Pokkir itu bisa ada ditahun anggaran 2021," paparnya.

    Terkait belum terakomodirnya Pokkir, anggota DPRD Inhu kecewa."Pada umumnya kami anggota DPRD Inhu periode 2019-2024, kecewa," sebut wakil ketua DPRD Inhu, H Suwardi Ritonga, SE.

    Padahal katanya, Pokkir adalah salah satu kewajiban anggota legislatif dalam menjaring aspirasi dari masyarakat yang selanjutnya  ditindaklajuti ke eksekutif saat perancangan APBD.

    "Fungsi Dewan itu salah satunya memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran selama giat reses ke eksekutif dan diatur dalam undang undang," terangnya.

    Menurut politisi Gerinda itu, Pokkir tidak terakomodir dengan alasan anggota dewan belum pernah reses bukanlah alasan tepat dan tidak ada alasan untuk tidak mengakomodir Pokkir dan menjadi hak dewan yang tidak menyalahi konstitusi.

    "Benar kami baru dilantik, tapi bukan berarti Pokkir kawan kawan terdahulu tidak punya Pokkir, lantas kenapa tidak dilanjutkan? Bukankah fungsi anggota Dewan itu sama?," cerca Suwardi.

    Ia berharap, sebagai buah tangan dari giat Reses, kelak  eksekutif dapat mengakomodir hak hak Pokkir Dewan. Kalau sekarang mau bilang apa lagi, gak mungkin lagi dirubah, sebab postur belanja itu sudah ada disetiap OPD," paparnya.Sandar Nababan
  • No Comment to " Lusa APBD Inhu Disahkan, Pokir Kosong, Dewan Kecewa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg