• Terdakwanya Kabur, Ini Kata Hakim yang Menyidangkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim yang menyidangkan Hendra Saputra (29) terdakwa yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (29/8/19) lalu, memiliki cerita sendiri terkait sikap terdakwa.

    Ketua majelis hakim Sorta Ria Neva SH MHum kepada wartawan mengungkapkan, jika Hendra yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya Ayu Safitri (19) itu, kerap berbelit dalam persidangan. Dia selalu membantah keterangan para saksi di persidangan.

    "Sampai saat ini, dia itu belum mengakui perbuatannya kalau membunuh korban Ayu Safitri. Semua keterangan saksi dibantahnya,"jelas hakim Sorta, Senin (2/9/19) di Pekanbaru.

    Padahal kata Sorta, semua saksi telah mengarah kepada terdakwa Hendra. Bahkan, tas dan HP milik korban berada dalam penguasaan terdakwa.

    Sorta sendiri sempat kaget dengan kaburnya Hendra itu. Maklum, pada hari itu rencananya sidang akan digelar dengan agenda tuntutan dari jaksa Eddy Zarly SH.

    "Namun karena rencana tuntutannya (Rentut-red) belum siap, sidangnya ditunda satu minggu. Jadi pada hari itu, dia memang tidak jadi sidang tuntutan,"ulas hakim yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap 10 terdakwanya itu.

    Diwartakan sebelumnya, Hendra semopat kabur pada saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Hendra yang diborgol itu, tiba-tiba berhasil melepaskannya dan kabur dari pengawasan petugas.

    Petugas yang tidak mau kehilangan tahanannya, langsung mengejar Hendra. Hingga akhirnya, Hendra berhasil ditangkap di depan Kantor Bapenda Kota Pekanbaru, yang bersebelahan dengan PN Pekanbaru.

    Hendra sendiri didakwa telah membunuh korban Ayu Safitri di kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa 29 Januari 2019 lalu. Korban Ayu sendiri baru dikenalnya satu hari lewat media sosail facebook.

    Ketika itu, korban minta diantarkan ke rumah kakaknya dengan mengendarai motor Honda Beat. Namun oleh terdakwa justru membawa ke arah TKP.

    Diperjalanan, keduanya sempat terjatuh dan terjadi percecokan mulut. Terdakwa merasa tersinggung dan memiting leher korban. Setelah tidak bernafas, kemudian membawa tas ransel milik korban.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Terdakwanya Kabur, Ini Kata Hakim yang Menyidangkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg