• Ditangani LBH LAMR, Penghina UAS tidak Ditahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 September 2018
    A- A+

    Ustadz Abdul Somad


    KORANRIAU.co, PEKANBARU -- Penghina Ustadz Abdul Somad (UAS), Jony Boyok, tidak ditahan meskipun perbuatannya tersebut sudah dilaporkan UAS sebagai delik aduan melalui kuasa hukum yang ditunjuknya, Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LBH LAMR), hari Kamis (6/9/18). 

    Pasalnya, ancaman pidana terhadap kejahatan tersebut di bawah empat tahun yang disebutkan tidak dapat ditahan oleh penegak hukum oleh ketentuan berlaku.


    Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR bidang keagamaan, Datuk Gamal Nasir, menjawab Koran Riau mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kondisi tersebut. "Yang pasti LAMR tetap menuntut perlakuan hukum terhadap yang bersangkutan, tentu sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.


    Gamal mengatakan, UAS menyerahkan kuasa hukum kepada LBH LAMR untuk menangani kasus penghinaan terhadapnya melalui media sosial oleh Jony Boyok. Ini merupakan langkah lanjutan setelah Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, menangkap Jony Boyok, Rabu petang dan menyerahkannya kepada Polda Riau setelah berkonsultasi dengan LAMR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau.


     
    Tidak Ditahan
    Jony dicari dalam beberapa hari terakhir, menyusul penghinaannya terhadap UAS. Ulama yang juga pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, bahkan diberi gelar kehormatan adat dengan sebutan Datuk Seri Ulama Setia Negara itu, antara lain disebut telah memecahkan umat Islam, sejak 2 September lalu. Ia bahkan dituding sebagai dajjal yang dalam pandangan Islam sebagai sesuatu yang harus dimusuhi.


    Jony Boyok
    (sumber: FB Jony Boyok) 




    Meski dapat memaafkan Jony, proses hukum terus berjalan yang diserahkan UAS kepada LBH LAMR. Lembaga ini menunjuk empat pengacara ternama Riau yang juga pengurus DPH LAMR untuk menanganinya. Mereka adalah Datuk Zulkarnain Noerdin, Datuk Wismar Hariyanto SH MH, Datuk Aspandiar SH, dan Datuk Aziun Asyari SH MH.

    Zulkarnain menjelaskan bahwa pihaknya menilai Jony Boyok diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti tertera di Pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp750 juta.


    Cuma saja, menjawab wartawan, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Jony tidak ditahan. "Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya di bawah empat tahun."  Ia menyambung, sebaliknya, tersangka memilih mengamankan diri di Polda Riau. 

    Sunarto menjamin polisi secepatnya melakukan proses hukum, dan segara melakukan pemeriksaan terhada saksi-saksi. Apalagi sudah ada laporan dari pihak UAS melalui pengacara lembaga bantuan hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).


    Hukum Adat
    Sebelumnya, kepada pers, Datuk Gamal Nasir mengatakan, bumi Melayu sejatinya terbuka dan menerima siapa saja yang ingin datang dan tinggal di Provinsi Riau ini. Hanya saja, siapa pun yang ingin tinggal di negeri yang menjunjung tinggi agama Islam ini harus lah saling menghormati.


    Berdasarkan hal itu, pihaknya selain mengadukan Jony Doyok ke polisi, akan meminta Majelis Kerapatan Adat (MKA) memberi sanksi adat kepada yang bersangkutan. Pasalnya, selain ulama, UAS juga adalah tokoh adat Melayu. 


    "Melayu identik dengan Islam. Kalau ada yang membuat kekacauan, adat akan berbicara. Kasus Jony Boyok akan segera di rapatkan di Majelis Kerapatan Adat," kata Datuk Gamal. 


    Untuk sanksi apa yang akan diberikan, lanjut Gamal, pihaknya masih menunggu hasil rapat MKA tersebut. Ia memberikan contoh, bentuk-bentuk sanksi adat dapat berupa pengusiran, sanksi sosial dan juga perdamaian.
     
    "Hukuman tidak selalu penjara. Contohnya, waktu Suhardiman Amby dan Kordias bisa berupa perdamaian. Bisa juga sanksi sosial seperti yang di Aceh dengan dilarang ikut gotong royong dan berbaur bersama masyarakat. Ada juga sanksi pengusiran misalnya tidak boleh ke daerah ini selama beberapa waktu," tuturnya. (Jsn/Mat/TIJ)
  • No Comment to " Ditangani LBH LAMR, Penghina UAS tidak Ditahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg