• Kebijakan PIPPIB, Begini Cara Mengurus SHM atau Balik Nama

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG - Setelah keluarnya Inpres Nomor 5 Tahun 2019, diberlakukan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB). Dimana, masyarakat yang lahannya berada di dalam kawasan gambut tidak bisa disertifikatkan. Bahkan, lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), jika masuk dalam peta kawasan gambut tidak bisa dibalik namakan apabila lahan tersebut dijual belikan.


    Namun dengan kebijakan khusus, masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan PIPPIB tetap bisa mengajukan peningkatan dokumen kepemilikan lahan ke SHM. Termasuk perubahan kepemilikan SHM setelah diperjual belikan.


    Untuk diketahui, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, ditetapkan sebesar 95 persen lebih yang masuk dalam kawasan gambut. Sementara, lahan yang boleh dikeluarkan SHM nya tanpa syarat hanya 4 persen lebih saja.


    Kasubag TU Kantor BPN Kepulauan Meranti, Rizky Fawzi menjelaskan, pemohon mandiri yang lahannya masuk dalam kawasan PIPPIB bisa mengajukan klarifikasi kepada Ditjend Planologi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tentunya dengan melampirkan peta analisis yang dikeluarkan oleh BPN.


    "Sebelum mengeluarkan peta analisis, kita akan mengambil koordinat dari lahan masyarakat itu sendiri. Jika lahannya masuk dalam kawasan hutan, maka tidak akan bisa kita keluarkan peta analisisnya. Kecuali lahan tersebut masuk dalam kategori APL (Area Peruntukan Lain), walaupun masih masuk dalam kawasan gambut masih bisa kita keluarkan peta analisisnya," terangnya.


    Estimasi waktu untuk mengeluarkan peta analisis oleh BPN, kata Rizky paling lama 3 hari setelah dilakukan pengambilan koordinat terhadap lahan. Secara lengkap, rincian persyaratan yang bisa dipersiapkan masyarakat untuk mengajukan klarifikasi atas lahan kepada Kementrian LHK tambah Rizky diantaranya, melampirkan KTP, KK,  alas hak, peta analisis, dan surat permohonan.


    "Selain secara mandiri atau secara langsung, masyarakat juga bisa mengurusnya melalui notaris. Tentunya dengan menguasakan kepengurusannya," ujarnya.


    Dari 347, Baru 80 Persil Disetujui KemenLHK


    Lebih jauh, dari data BPN Meranti, sejak Januari hingga 14 September 2021, sudah sebanyak 347 persil lahan yang diajukan untuk klarifikasi lahannya kepada Ditjend Planologi KemenLHK. Namun Uang sudah disetujui, baru sebanyak 80 persil.


    "Yang lain bisa saja masih ditinjau atau dalam proses. Kita tunggu saja," Rizky lagi.


    Kasubag TU BPN Meranti itu mengatakan juga bahwa dari jumlah tersebut ada yang peningkatan dari SKGR ke SHM. Namun ada juga proses balik nama setelah dilakukan jual beli lahan yang sudah berstatus SHM.


    "Yang penting jika masuk dalam kawasan APL, tetapi di kawasan gambut masih bisa diajukan klarifikasi ke Ditjend Planologi KemenLHK. Namun jika kawasan hutan, mutlak tidak akan bisa sama sekali," tegasnya.Ahmad

  • 1 komentar to '' Kebijakan PIPPIB, Begini Cara Mengurus SHM atau Balik Nama"

    ADD COMMENT
    1. Selamat siang ijin untuk mengurus Sertifikat Hak Atas Tanah yang lahan tanah yang masuk dalam kawasan PIPPIB ini suratnya di tujukan ke mana dan alamatnya dimana

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg