• Mereformasi Struktur Tunggal Fakultas Hukum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 Juli 2024
    A- A+


     



    KORANRIAU.co- Fakultas Hukum di Indonesia pada umumnya mengembangkan program studi tunggal, yaitu berfokus hanya pada satu program yang dikenal sebagai Ilmu Hukum. Secara historis, struktur tunggal program studi hukum berhubungan dengan pengaruh kolonialisme. Di banyak negara bekas koloni, sistem pendidikan hukum diadopsi dari negara penjajah yang pada umumnya mengenalkan sistem pendidikan hukum tunggal corak hukum Romawi, terutama negara yang menganut tradisi hukum Eropa Kontinental.

    Dalam tradisi hukum Romawi, pendidikan hukum berakar pada konsep bahwa seorang ahli hukum harus memahami hukum dalam konteks yang luas dan menyeluruh. Selain itu, tradisi pendidikan hukum Romawi mengenalkan sistem otorisasi personal pada pengetahuan bukan otorisasi institusional.

    Sistem otorisasi personal dinilai oleh Max Weber dalam Wirtschaft und Gesellschaft (1922) sebagai sistem yang kehilangan dimensi rasionalitas, ketika Weber menunjukkan bagaimana legitimasi otoritas masyarakat modern berpindah dari bentuk-bentuk tradisional dan karismatik ke bentuk legal-rasional yang lebih terstruktur dan terorganisasi, seperti melalui institusi ilmiah. Artinya, produksi ilmu pengetahuan modern semakin bergantung pada kerja tim, kolaborasi antardisiplin, dan penelitian yang sering difasilitasi oleh institusi akademik, tidak lagi bergantung pada kontribusi individu semata.

    Mengembangkan Struktur Multi-jalur

    Struktur tunggal dengan hanya satu program studi Ilmu Hukum di Fakultas-Fakultas Hukum di Indonesia perlu dibenahi ulang dengan mengembangkan struktur multi-jalur, yaitu menawarkan berbagai jalur spesialisasi melalui program studi. Pengembangan struktur tunggal model Romawi hanya cocok pada masanya dan telah kehilangan relevansinya untuk saat ini.

    Sementara itu, tawaran sistem konsentrasi di Fakultas Hukum tidak juga relevan dengan era spesialisasi ekstrem saat ini, mengingat dua hal. Pertama, pada sebuah konsentrasi kurikulum tidak dirancang untuk fokus pada satu area spesialisasi sejak awal. Kurikulum untuk konsentrasi sering kali merupakan tambahan atau pelengkap dari kurikulum umum, yang bisa mengakibatkan kurangnya integrasi dan koherensi pembelajaran spesialisasi hukum.

    Kedua, waktu yang tersedia untuk mempelajari materi spesialisasi menjadi terbatas, sehingga kedalaman pengetahuan dalam area spesialisasi bisa kurang mendalam. Sekadar konsentrasi tidak memungkinkan penjelajahan yang lebih mendalam dan menghasilkan pemahaman ilmu hukum yang lebih komprehensif bagi para calon sarjana hukum.

    Selain dua hal di atas, mahasiswa konsentrasi mungkin merasa identitas akademik mereka kurang jelas karena mereka tetap merupakan bagian dari program studi umum. "Jenis kelamin" akademik hukumnya abu-abu. Lain halnya apabila mengambil pada program studi khusus, mahasiswa memiliki identitas akademik yang lebih kuat dan jelas sebagai spesialis dalam bidang hukum tertentu, yang dapat meningkatkan rasa kepemilikan dan komitmen mereka terhadap bidang studi tersebut.

    Alasan Teoretis dan Praktis

    Sejumlah alasan yang bersifat teoretis dan praktis dapat dirujuk untuk mereformasi program studi tunggal pada Fakultas Hukum di Indonesia. Pertama, keragaman cabang ilmu hukum. Sudah jadi pengetahuan umum bahwa hukum mencakup berbagai bidang seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum internasional, hukum agama, hingga hukum adat. Masing-masing bidang memiliki spesialisasi yang berbeda, memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang tidak bisa diakomodasi hanya dalam satu program studi umum.

    Kedua, beberapa isu hukum memerlukan pendekatan interdisipliner. Masalah hukum sering kali berkaitan dengan bidang lain seperti ekonomi, politik, teknologi, sains, dan bidang lainnya. Sebuah program studi yang lebih terfokus dapat mengintegrasikan perspektif interdisipliner dengan lebih efektif. Hukum bisnis, sebagai contoh, memerlukan pemahaman tentang ekonomi, sementara hukum lingkungan membutuhkan pengetahuan tentang ilmu lingkungan, hukum internasional membutuhkan pemahaman tentang hubungan internasional. Program studi khusus yang lebih beragam memungkinkan mahasiswa memperoleh perspektif interdisipliner yang kaya dan relevan.

    Ketiga, dalam era spesialisasi ekstrem, kebutuhan akan ahli yang mendalam dalam bidang hukum tertentu semakin menguat. Pengacara yang khusus menangani masalah hukum kesehatan atau siber, sebagai contoh, lebih dibutuhkan daripada mereka yang memiliki pengetahuan umum dalam semua bidang. Lulusan dengan spesialisasi tertentu lebih memiliki keterampilan dan pengetahuan yang mendalam dalam bidang tersebut, sehingga lebih siap untuk menghadapi kasus-kasus spesifik dan kompleks.

    Keempat, melalui multi-jalur program studi, Fakultas Hukum dapat mengembangkan pusat-pusat penelitian dan inovasi di berbagai bidang hukum. Ini tidak hanya memperkaya pengetahuan dan praktik hukum, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan hukum yang lebih baik. Program studi khusus memungkinkan kerja sama yang lebih erat dengan industri terkait, memberikan mahasiswa pengalaman praktis yang berharga, dan memfasilitasi transfer pengetahuan antara akademisi dan praktisi.

    Kelima, program studi yang spesifik memungkinkan kurikulum yang lebih terfokus dan mendalam, sehingga lulusan memiliki kompetensi yang lebih tinggi dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Ini juga memungkinkan pengembangan keterampilan praktis yang lebih sesuai dengan bidang spesialisasi mereka.

    Sudah Saatnya Direformasi
    Kemapanan struktur tunggal pada Fakultas Hukum sudah saatnya direformasi melalui pengembangan program studi selain ilmu hukum untuk dapat mengakomodasi kompleksitas dan spesialisasi hukum modern, beradaptasi dengan perubahan dinamis institusi, merespons kebutuhan sosial, memperkuat reputasi akademik, dan mendorong inovasi.

    Dalam era spesialisasi, program studi khusus dapat memberikan manfaat signifikan dibandingkan dengan sistem konsentrasi dalam program studi tunggal. Kedalaman pengetahuan, keterampilan spesifik, kurikulum terintegrasi, pengakuan profesional, dan pembentukan identitas akademik yang kuat adalah beberapa alasan konsepsional mengapa Fakultas Hukum harus membuka program studi selain ilmu hukum yang terkesan umum.

    Oleh: Ija Suntana Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

    detik/nor


    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Mereformasi Struktur Tunggal Fakultas Hukum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com