• Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah setelah 2026?

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 Februari 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co-Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum final berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan penerapannya sangat dipengaruhi oleh ketentuan mengenai hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru atau KUHP Nasional.
    Pasal 100 KUHP menekankan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.


    Masa percobaan 10 tahun itu kemudian harus mempertimbangkan dua hal utama, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.


    Apabila terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.


    Sementara jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.


    Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.


    Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: 
    a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
    b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
    c. ada alasan yang meringankan


    Pasal 100 KUHP

    Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan KUHP Albert Aries mengatakan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Sambo belum final. Adapun Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.


    Albert menekankan bahwa KUHP terbaru ini baru berlaku tiga tahun setelah aturan tersebut disahkan oleh negara, yakni pada awal 2026.


    Dengan demikian, terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi belum dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru pada awal Januari 2026 mendatang, maka berlaku ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo).


    Pasal tersebut menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku.


    Kata Albert, hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap pidana mati.


    "Oleh karena itu, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan 'transisi' yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung 'masa tunggu' yang sudah dijalani dan juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut," jelas Albert dalam keterangannya, Selasa (14/2).


    Dengan adanya ketentuan ini, jelas dia, jangan atau tidak boleh dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus.


    Sebab, segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui asesmen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.


    Lebih lanjut, ia memaparkan di samping itu, terbukanya peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden kala KUHP Nasional berlaku nanti.


    "Jikalau permohonan Grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (pasal 101)," imbuh dia.


    Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej pun menekankan KUHP baru akan mulai diberlakukan 3 tahun usai disahkan, yakni pada 2 Januari 2026 mendatang.


    "Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar Eddy, melalui keterangan videonya, Rabu (15/2).


    Kendati demikian, Eddy menjelaskan eksekusi mati tak dapat langsung dilakukan lantaran masih terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum putusan Pengadilan Negeri tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


    Tahapan tersebut ialah banding, kasasi hingga peninjauan kembali.


    Apabila peninjauan kembali terus dilakukan hingga KUHP berlaku, jelas Eddy, maka aturan yang digunakan merupakan aturan yang menguntungkan.


    "Sampai KUHP itu berlaku maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan perundang-undangan. Artinya kalau ini sampai dengan 2026, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional masa percobaan 10 tahun," tuturnya.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah setelah 2026? "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg