• Kemendikbud: Tidak Ada Kewajiban Seragam Gunakan Model Khusus Agama Tertentu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 23 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara tegas mengingatkan sekolah tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.  


    Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 


    “Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tegas Wikan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto melalui rilis resmi Kemendikbud, Sabtu, 23 Januari 2021. 


    Aturan mengenai seragam Kemendikbud melalui Ditjen Vokasi juga sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut terkait tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan. 


    “Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.


    Wikan menambahkan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.  


    Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.kompas/nor


    Subjects:

    Edukasi
  • No Comment to " Kemendikbud: Tidak Ada Kewajiban Seragam Gunakan Model Khusus Agama Tertentu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com