Sekda Meranti, Dr Kamsol |
KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana pada tahun ini (2020), akan mendapatkan Rp 100 miliar dari denda keterlambatan pekerjaan proyek yang dilaksanakan.
Seperti yang ditegaskan oleh Sekda Kepulauan Meranti, Dr Kamsol yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/10/2020). Menurutnya hal itu menjadi salah satu pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah pada tahun berikutnya.
"Dalam item pendapatan lain-lain di PAD, pada tahun ini kita mendapatkan anggaran sekitar Rp100 miliar dari keterlambatan pekerjaan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP)," ungkapnya.
Meski begitu, Kamsol menjelaskan bahwa untuk mendapatkan anggaran tersebut nantinya, harus melalui persidangan. Dimana ada ketetapan secara hukum dari nilai denda yang telah diputuskan nantinya di persidangan.
"Artinya, ada mekanisme dan proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Sehingga uang tersebut tidak langsung otomatis bisa digunakan,"tambah Sekda Meranti itu.
Plt Kepala DPUPRPKP, Mohammad Aza Fahroni yang dikonfirmasi, Selasa malam (13/10/2020) membenarkan hal itu. Disebutkannya setiap rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan di Pemkab Meranti wajib meletakkan sejumlah uang sebagai jaminan di bank.
"Jika pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan speak yang telah ditentukan, atau tidak selesai, maka akan dilakukan penghitungan secara rinci. Rekanan yang mengerjakannya akan didenda dengan nilai tertentu. Namun kepastian besarannya berdasarkan hasil persidangan. Uang denda tersebut, jika ditotal mencapai Rp 100 miliar. Dan itu menjadi pendapatan lain-lain dalam PAD Meranti," terangnya. (Ahmad)
No Comment to " PAD Dari Denda Proyek Capai Rp100 Miliar "