Komisioner Bawaslu Meranti, Muhammad Zaki |
KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah PTPS yang dibutuhkan nantinya adalah sebanyak 450 orang untuk mengawasi seluruh TPS. Dimana masing-masing TPS diawasi oleh satu orang PTPS.
Namun hingga 13 Oktober 2020, masih ada sebanyak 8 TPS yang belum ada pelamar untuk menjadi pengawas di sana. Hal itu terungkap dari data rekap perekrutan PTPS di Bawaslu Meranti. Secara rinci, dari 8 TPS tersebut, sebanyak 1 TPS di Kecamatan Tebingtinggi Barat, 1 TPS di Tebingtinggi Timur, 2 TPS di Rangsang, 3 TPS di Rangsang Pesisir dan 1 TPS di Kecamatan Pulau Merbau.
"Jika hingga batas akhir pendaftaran jumlah calon PTPS belum memenuhi target, maka mereka akan melakukan perpanjangan pengumuman pendaftaran tahap I, dan tahap II. Durasi perpanjangan masa pengumuman pendaftaran tahap I itu kita beri waktu selama empat hari dengan jadwal yang telah ditetapkan 16 hingga 19 oktober 2020 mendatang. Jika tidak juga memenuhi target, maka kita boleh melakukan perpanjangan pendaftaran tahap II dengan batasan waktu selama tujuh hari, dimulai dari 20 sampai 26 Oktober 2020 mendatang, sesuai dengan juknis," kata Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Organisasi dan Data, Muhammad Zaki, Rabu (14/10/2020).
Jika sampai dengan selesainya masa perpanjangan pendaftaran tahap II, maka kata Zaki akan diseleksi dari pelamar PTPS di TPS tetangga. Bahkan, jika tidak dapat juga, maka dari desa atau kelurahan tetangga.
"Jika di desa atau kelurahan tetangga juga tidak ada, terpaksa dari kecamatan terdekat," ujarnya.
Ia menjelaskan durasi PTPS nantinya selama lebih kurang satu bulan. "Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan pilkada di TPS. Mulai dari persiapan sampai dengan penghitungan," terangnya.
Ia membeberkan, jika jumlah calon PTPS Pilkada Meranti yang diharapkan mencapai 900 orang. Dimana 450 orang untuk ditugaskan, dan sebagiannya sebagai cadangan. "Jika ada masalah PTPS reaktif dalam rapid test, maka bisa sudah ada pengganti untuk proses PAW (Pengganti Antar Waktu).
Namun, berkas permohonan pendaftaran yang masuk sejak pembukaan perekrutan diumumkan akhir bulan lalu (30/9/20), hingga (13/9/20) yang masuk hanya 499 peserta. Sementara durasi waktu pendaftaran akan berakhir Kamis (15/10/20) ini.
Lebih jauh, Zaki menegaskan bahwa setelah dilantik, maka seluruh PTPS juga wajib dilakukan rapid test. Hal itu sebagai syarat dan jaminan bahwa seluruh petugas terbebas dari Covid-19.
"Kita akan melantik seluruh PTPS 20 hari sebelum pencoblosan. Jika ada PTPS yang reaktif, maka diberi kesempatan selama lebih kurang 5 hari. Jika masih reaktif, maka akan di PAW dan digantikan dengan pelamar dibawahnya," jelasnya. (Ahmad)
No Comment to " Belum Ada Pelamar Pengawas di 8 TPS "