• Diduga Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka tak Sah, Kapolsekta Bukit Raya Diprapid-kan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Andri Nofi Zendri (30) warga Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga Pekanbaru mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolsekta Bukit Raya, karena menilai penangkapan dan penahanan dirinya dinilai tidak sah.

                                                                               
                                                                         Suroto SH MH

     Sidang Prapid ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/5/20), dengan hakim tunggal Faisal SH MH. Hadir kuasa hukum pemohon Suroto SH MH dan kuasa hukum Polsekta Bukit Raya DR Rudi Pardede SH MH.

    Suroto mengungkapkan, diajukan permohon Prapid terhadap Kapolsekta Bukit Raya selaku Termohon, karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas. Terutama terkait proses penangkapan, penahanan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon (Andri).

    Disebutkan, Andri ditangkap oleh Termohon pada tanggal 26 Januari 2020 karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil merek Honda Jazz warna hitam NopolBM 1334 KF. Andri kemudian ditahan di sel tahanan Polsekta Bukit Raya.

    "Kami menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah karena termohon tidak memberikan surat tembusan perintah penangkapan (Sprinkap-red) dan surat perintah penahanan (Sprinhan-red) kepada keluarganya. Hal ini menyalahi pasal 18 ayat (3) KUHAP tentang penangkapan dan pasal 21 ayat (3) KUHAP tentang penahanan,"kata Suroto.

    Anehnya kata Suroto, setelah satu bulan ditahan, Termohon kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Andri tertanggal 27 Februari 2020 dengan kasus yang sama. Pihaknya menilai, surat penangkapan itu merupakan rekayasa kasus oleh Termohon dengan mengubah pihak pelapor dari pihak leasing Clipan menjadi pihak showroom Alam Motor.

    Namun kata Suroto, setelah ditahan selama 68 hari Andri akhirnya dikeluarkan demi hukum oleh Termohon pada tanggal 3 April 2020. Pasalnya, dalam rentang waktu lebih 60 hari masa penyidikan, berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut, karena tidak cukup bukti melakukan tindak pidana yang disangkakan.

    Oleh karena itu, Suroto menilai jika Termohon tidak sah dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. Karena penetapan itu dilakukan termohon sebanyak dua kali dengan objek yang sama.

    "Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang perkara mana sebenarnya saat ini disangkakan kepada pemohon. Maka penetapan tersangka tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,"tegasnya.

    Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka Suroto berharap hakim dapat mengabulkan permohonan Prapid yang diajukan klien-nya itu secara keseluruhan. Menyatakan bahwa, penangkapan, penahanan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.nor












  • No Comment to " Diduga Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka tak Sah, Kapolsekta Bukit Raya Diprapid-kan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg