• Korupsi Proyek Kantor Lurah Sapat Inhil, Saksi Akui Proyek tak Selesai Dibangun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syahbudi, mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan kontraktor Abdul Samad, kembali disidangkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Sapat senilai Rp338 juta, Selasa (3/3/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Dice Novenra SH MH dan Yoyok SH menghadirkan tujuh orang saksi. Ketujuhnya adalah, Suhendro (Bendahara), Lisna, Hengki, Fitri, Supriadi, Sofriadi dan M Ali Imhar.

    Para saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH mengakui, jika proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di tahun 2018 itu tidak selesai dilaksanakan oleh kontrator. Bahkan, kantor lurah itu hingga kini tidak bisa difungsikan.

    "Atapnya tidak ada pak. Jendela, pintu, kuda-kuda atap juga belum ada. Pokoknya proyek itu tidak selesai dibangun Pak hakim,"kata Suhendro, pegawai Camat Kuindra.

    Sementara Saksi Supriadi selaku Kasubag Perencana Camat Kuindra juga menyebutkan, jika pembangunan Kantor Lurah itu dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama kontraktornya CV Zara dengan Direkturnya Fitri Ramadani dan tahap kedua, CV Al-Kausar dengan Direktur M Ali Himsar.

    "Pembangunan proyek ini memang sengaja dipecah-pecah pak. Agar tidak diambil oleh orang luar daerah. Kalau dipecah-pecah proyeknya, kan bisa dikerjakan oleh orang tempatan,"jelasnya.

    Saat ditanya inisiatif siapa yang memecah proyek pembangunan Kantor Lurah itu, Supriadi mengaku atas inisiatifnya sendiri. Karena menurutnya, kalau dilakukan proses lelang dikhawatirkan akan dimenangkan perusahaan luar daerah.

    Sementara saksi Lisna dan Hengki selaku kontraktor mengaku pertama kali mengetahui ada proyek pembangunan kantor lurah itu dari Saipul Anwar. Kemudian, Saipul meminta keduanya untuk menemui M Ardiansyah, selaku Lurah Sapat.

    "Dari keterangan Lurah Sapat itu kami mengetahui kalau Pak Camat minta fee sebesar Rp10 juta dibayar muka. Namun kami tidak pernah mengeceknya ke Pak Camat,"jelas Hengky.

    Hengky beralasan tidak mempertanyakannya ke terdakwa Syahbudi untuk mengkonfirmasi uang fee itu, karena memang tidak jadi melaksanakan proyek tersebut. Tetapi dia mengakui kalau belakangan proyek itu ternyata pembangunannya tidak selesai meski dananya sudah dicairkan semuanya.

    Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa Syahbudi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah Sapat, pada April 2018 bersama-sama dengan terdakwa Abdul Samad, selaku kontraktor melakukan perbuatan,secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

    Proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018. Semua dana telah dicairkan 100 persen oleh terdakwa Syahbudi dalam dua tahap.

    Namun proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Samad dengan meminjam dua perusahaan yakni CV Zara dan CV Al-Kausar itu, ternyata tidak selesai pembangunannya. Berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.338.345.073.

    Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.nor
  • No Comment to " Korupsi Proyek Kantor Lurah Sapat Inhil, Saksi Akui Proyek tak Selesai Dibangun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg