• BPN Riau: PTPN V Ajukan Pembaruan HGU Bukan Perpanjangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) BPN ATR provinsi Riau mengatakan permohonan alas hak perpanjangan HGU milik PTPN V di Kabupatan Indragiri Hulu (Inhu) Riau bukan perpanjangan melainkan pembaruan.

    "Permohonannya baru masuk ke meja saya. Jadi bukan perpanjangan melainkan pembaruan HGU,"kata Kakanwil BPN ATR Provinsi Riau, Syahril kepada koranriau, (20/1/20).

    Kakanwil mengatakan permohonan alas hak HGU dari pemohon tidak perpanjangan tapi menjadi pembaharuan disebabkan permohonan dari PTPN V justru masuk ke meja Kakanwil setelah masa berlaku HGU nya berakhir.

    Kata Syahril, permohonan perpanjangan dan pembaharuan HGU diatur dalam PP 46 tahun 2009 tentang HGU,  HGB dan hak pakai atas tanah dan Permen ATR nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara pengaturan HGU.

    Disebut tidak perpanjangan, asisten umum (asum)  PTPN V kebun Airmolek II Demak Sianipar, membantah.  "Itu tidak benar,  permohonan perpanjangannya sudah kami serahkan dari tahun 2017," tepisnya.

    Sianipar berasumsi, Kakanwil BPN ATR Riau, Syahril, menyebut permohonan alas hak dari  PTPN V bukanlah perpanjangan melainkan pembaharuan adalah hal yang keliru.

    "Tahun 2017 aja orang Kanwil BPN dan anggota pengukuran lahan Kadestral sudah turun, kok malah disebut pembaharuan dan baru masuk ke mejanya," sesal Demak.

    Kabag Pertanahan Pemkab Inhu Fahrulrozie membenarkan sebanyak empat HGU PTPN V di Kabupatan Inhu dengan masa berlaku 30 tahun masa berlakunya sudah habis.

    Antara lain HGU nomor 09 di Desa Sungai Lala seluas 8.544,10 hektar, HGU nomor 10 di Desa Rimpian seluas 8.644,10 hektar, HGU nomor 11 di Desa Kelawat seluas 468,60 hektar, dan HGU nomor 12 di Desa Sungai Perut seluas 2.755,51.

    "Masa berlaku ke empat HGU itu sudah berakhir sejak tahun kemarin," sebut Kabag.

    Sementara itu Sekdakab Ir Hendrizal MSi mengakui Pemkab Inhu bahagian dari tim menyetujui permohonan dengan syarat PTPN V bersedia menyerahkan kewajiban pola mitra KKPA sedikitnya 20 % dari jumlah lahan. "PTPN V itu belum punya lahan KKPA sehingga kami tim kecil bersama kepala desa merekomendasikan HGU dengan catatan inclave untuk pola mitra," sebut Sekda.

    Sebelumnya di Desa Kelawat Kecamatan Seilala sejumlah warga tempatan buat  protes dan menuntut ke PTPN V menyerahkan lahan kepada Masyarakat rakyat menggugat.

    "Yang membuat spanduk 'Rakyat Menggugat' itu adalah masyarakat. Sebab, masa berlaku HGU nomor 11 seluas 468,65 hektar di Desa Kelawat telah berakhir terhitung 1 Juli 2019," kata Kades Kelawat Syafrikal.Sandar Nababan

  • No Comment to " BPN Riau: PTPN V Ajukan Pembaruan HGU Bukan Perpanjangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg