• Nilai Penetapan Tersangka tak Sah, Hakim kabulkan Prapid Wilman

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum pra peradilan (Prapid) yang diajukan Wilman, Direktur CV Bashit Eshan Abadi Pekanbaru ini, terhadap Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, akhirnya membuahkan hasil. Ini setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan seluruh permohonannya.


    Sidang putusan Prapid yang dipimpin hakim tunggal Tomy Manik SH ini, digelar Rabu (22/9/21). Wilman mengajukan Prapid karena menilai penetapan sebagai tersangka kehutanan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh kehutanan oleh Gakkum LHK Wilayah Sumatera dinilai cacat hukum.


    "Mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan,"kata Tomy.


    Hakim Tomy dalam pertimbangannya mengatakan, jika termohon dalam menetapkan Wilman sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP.  Selain itu, termohon telat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


    Menurut hakim, seyogianya SPDP itu dikirimkan penyidik (termohon) 7 hari paling lambat. SPDP yang diterbitkan termohin Nomor: SP.Sidik. 10/BPPHLHK-SW.II/1/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 atas Laporan Kejadian Nomor: LK.094.E/01/VI/Dishut/2021 tanggal 27 Juni 2021.


    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum termohon H Muskarbet SH MH menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim. Menurutnya, hakim telah memutuskan permohonan Prapid ini dengan mengedepankan fakta-fakta di persidangan.


    "Kami sangat bersyukur dengan putusan hakim ini. Kami menilai hakim telah memutuskan dengan seadil-adilnya, bahwa memang penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah secara hukum,"tegasnya.


    Pada sidang lalu, pemohon dalam gugatannya menyebutkan, berawal Juni 2021 atas pesanan pembeli agen bernama Jhon, kayu yang berada di industri Pemohon dilakukan pengolahan, yaitu terhadap kayu Kelompok Jenis Rimba Campuran dan Kelompok Jenis Meranti yang kemudian dimuat dan diangkut dengan menggunakan mobil pembeli jenis truk merek Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol BA 8178 KU.


    Saat  melintas pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021, truk dikemudikan oleh supir bernama Beny Satri Candra sedang mengangkut kayu olahan dan/atau kayu gergajian yang berasal dari Industri PEMOHON dengan tujuan ke UD. KAYU MAS Jl. Garuda Kec. Larangan Tegal Provinsi Jawa Tengah, truck dan kayu didalamnya beserta supir diamankan oleh anggota Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.


    Setelah dilakukan pemeriksaaan/penyidikan oleh Penyidik PNS Kantor Kehutanan Propinsi Jambi karena tidak cukup bukti adanya dugaan perkara tindak Pidana Kehutanan sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Kerusakkan Hutan sebagaimana yang dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga supir truck tersebut (Beny Satri Candra) yang semula telah dilakukan penangkapan selama 5 hari dilepaskan.


    Namun pada tanggal 1 Juli 2021 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik. 10/BPPHLHK-SW.II/1/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 1 Juli 2021, atas Laporan Kejadian Nomor: LK.094.E/01/VI/Dishut/2021 tanggal 27 Juni 2021 serta melakukan pemanggilan terhadap Pemohon beserta saksi-saksi dan juga ahli.


    Selanjutnya, pada tanggal 5 Juli 2021 terhadap Pemohon untuk datang menghadap dan diperiksa oleh penyidik bertempat di Jambi, atas panggilan tersebut, Pemohon mengajukan permohonan melalui surat supaya pemeriksaan dapat dilakukan di Pekanbaru sebagaimana Surat Nomor: 1.678/MKB-78/SP/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021. Termohon membalas surat Pemohon sebagaimana Surat Nomor: S.96/BPPHLHK-SW.II/PPNS-Jbi/07/21 tanggal 12 Juli 2021 Perihal Tempat Pemeriksaan, supaya menghadap datang diperiksa pada tanggal 15 Juli 2021 di Ruang penyidikan Markas Komando Sporc Brigade Harimau Jambi bertempat di Jambi, dan pada tanggal 15 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan BAP oleh PPNS beradasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik. 10/BPPHLHK-SW.II/1/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.


    Lalu, pada tanggal 22 Juli 2021 kembali Termohon melakukan pemanggilan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Panggilan Nomor: SP.28/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-Jbi/7/2021 tanggal 22 Juli 2021 (untuk Pemohon) dan pada tanggal 12 Agustus 2021 Pemohon diperiksa lanjutan selaku Saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 12 Agustus 2021.  



    Setelah dilakukan pemeriksaan (BAP Lanjutan) selaku Saksi pada Pemohon tanggal 12 Agustus 2021, langsung seketika itu Pemohon ditetapkan selaku Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: SK.12/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-JBI/08/2021 tentang Penetapan Tersangka tertanggal Pekanbaru, 12 Agustus 2021 dan atas penetapan Tersangka tersebut, Pemohon melakukan penolakan beradasrkan Berita Acara Penolakan selaku Tersangka karena dengan alasan Pemohon tidak ada melakukan tindak pidana kehutanan dan selanjutnya kepada Pemohon dilakukan Penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.09/BPPHLHK-SWII/I/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal Pekanbaru, 12 Agustus 2021 dan atas surat penangkapan tersebut Pemohon melakukan penolakan sebagaimana berita acara penolakan penangkapan dan Pemohon berada dikantor Termohon dan mengekang kebebasan Pemohon.


    kemudian pada tanggal 13 Agustus 2021, Pemohon dilakukan pemeriksaan selaku Tersangka sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selaku Tersangka tertanggal 13 Agustus 2021, setelah selesai BAP Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.09/BPPHLHKS/SeksiII/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal Pekanbaru 13 Agustus 2021, dan atas penahanan tersebut Pemohon telah melakukan penolakan sebagaiamana berita acara penolakan penahanan dengan alasan Pemohon tidak ada melakukan tindak pidana kehutanan.


    Semenjak ditahan sampai saat ini, Pemohon ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Mapolda Riau. Saat dilakukan pemeriksaan saksi dan Tersangka, Pemohon telah menunjukkan kepada Penyidik bukti-bukti bahwa Pemohon tidak memiliki kesalahan tidak ada melakukan tindak pidana/pelanggaran kehutanan sebagaimana yang disangkakan, tetapi bukti-bukti tersebut tidak di lakukan pemeriksaan oleh penyidik/Termohon dan tetap melakukan penahanan secara sewenang-wenang. 


    Setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan, tindakan Termohon terdapat pelanggaran hukum, kekeliruan dalam proses penyidikan dan penetapan Tersangka diantaranya terkait tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang harus sejalan dengan manajemen penyidikan bagi PPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penetapan status Tersangka bagi Pemohon premature dan/atau tidak cukup bukti serta perbuatan yang dilakukan Pemohon bukan merupakan tindak pidana sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya kepada Pemohon. 


    Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak berdasarkan bukti yang kuat, terang dan jelas karena menetapkan seseorang sebagai Tersangka haruslah berdasarkan bukti-bukti yang terang dan jelas, hal demikian berkaitan dengan postulat dasar dalam pembuktian in criminalibus probontiones esse iuse clarioles, yakni dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.


    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 menambahkan Objek Prasperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP sehingga objek Praperadilan diperluas yaitu termasuk Sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, dan sah atau tidaknya penyitaan.


    Pada tanggal 12 Agustus 2021 Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Nomor: SK.12/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-JBI/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana “Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 16 dengan ketentuan pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;


    Dalam Surat penetapan Tersangka oleh Termohon beradasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.094.E/01/VI/Dishut/2021 tanggal 27 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik. 10/BPPHLHK-SW.II/1/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 1 Juli 2021, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dan Surat.


    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (14) KUHAP yakni tersangka adalah seseorang karena perbuatan atau keadaan, beradasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2016 merombak ketentuan Pasal 1 ayat (14) KUHAP sehingga frasa “bukti permulaan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan” adalah minimal (2 alat bukti) yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, adapaun alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai berikut yakni, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.


    "Bahwa kalau dilihat dari penetapan tersangka oleh penyidik, maka sangatlah premature menetapkan pemohon sebagai tersangka,"katanya.


    Terkait Tidak sahnya PENANGKAPAN disebutkan,pada tanggal 12 Agustus 2021 Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.09/BPPHLHK-SWII/I/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal 12 Agustus 2021. Bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 29 berbunyi “ Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud didalam KUHAP. Dan pasal 30 huruf f berbunyi “ Penyidik PPNS Melalukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan “.


    "Pasal 18 ayat (1) KUHAP berbunyi “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempatnya diperiksa “ Adapun surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap.09/BPPHLHK-SWII/I/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal 12 Agustus 2021yang diberikan oleh penyidik (Termohon) kepada pemohon nyata-nyata bertentangan dengan bunyi pasal tersebut terutama tentang “ menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempatnya diperiksa “, pemohon tidak menemukan didalam surat perintah penangkapan tersebut dituliskan/ dicantumkan tentang uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan kepada pemohon serta juga tidak dituliskan/ dicantumkan tempat pemohon diperiksa,"jelasnya.


    Dengan tidak dicantumkannya “alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempatnya diperiksa “ didalam surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap.09/BPPHLHK-SWII/I/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal 12 Agustus 2021, maka surat perintah penangkapan tersebut sudah terang benderang CACAT FORMIL/cacat hukum, tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat, maka secara hukum Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak sah.



    Selanjutnya, terkait Tidak sahnya PENAHANAN dikatakan, pada tanggal 13 Agustus 2021 Termohon melakukan Penahanan terhadap tersangka/pemohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.09/BPPHLHKS/SeksiII/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal Pekanbaru 13 Agustus 2021.


    Alasan penyidik dapat melakukan penahanan sesuai dengan pasal 20 KUHAP haruslah berdasarkan cukup bukti yang juga didasari dari pasal 184 KUHAP, incassu unsur cukup bukti tersebut belum terpenuhi atau belum didapati oleh penyidik, maka penahanan terhadap pemohon sangatlah premature dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 20 KUHAP.Oleh karenanya tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat, maka secara hukum Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak sah.


    Berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut diatas, maka pemohon meminta kepada hakim yang memeriksa Permohonan Praperadilan a quo memberikan putusan dengan amar putusan diantaranya, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SK.12/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-JBI/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana “Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 16 dengan ketentuan pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;


    "Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP.12/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 atas nama Pemohon yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,"sebutnya.


    Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon tanggal 13 Agustus 2021 adalah tidak sah dan cacat hukum. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.09/BPPHLHK-SWII/I/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.


    Lalu, Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.09/BPPHLHKS/SeksiII/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.


    "Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam harkat serta martabatnya dan Menyatakan tidak sah segala keputusan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang berkaitan dengan perkara aquo,'sebut Muskarbet.nor


  • No Comment to " Nilai Penetapan Tersangka tak Sah, Hakim kabulkan Prapid Wilman "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg