• Pungutan Retribusi Parkir di Meranti Masih Berjalan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 08 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG - Pungutan Retribusi Parkir di Kabupaten Kepulauan Meranti hingga kini masih terus berjalan. Walaupun belum semua ruas jalan yang diberlakukan retribusi parkir, namun setidaknya sudah diberlakukan.




    Dari catatan dari Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), pencapaian retribusi parkir masih cukup rendah. Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum ditargetkan pada Tahun 2021 sebesar Rp100.000.000. Namun, baru tercapai pada semester 1 sebanyak Rp17.500.000 atau sebesar 17,50 persen 




    Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat khusus parkir yang diberikan. Artinya tidak semua jalan yang diberlakukan retribusi parkir. 






    Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum Pemerintah Kepulauan Meranti akan melakukan pemungutan retribusi Jasa Usaha. Berikut jenis usaha yang akan diberlakukan retribusi.


     


    Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.




    Berikut struktur dan tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir:

    a. kendaraan bermotor roda empat, pick up dan sejenisnya : Rp3.000,00/parkir

    b. kendaraan roda empat sejenis sedan                                : Rp2.000,00/parkir

    c. truck gandengan, trailer dan bis                                        : Rp5.000,00/parkir

    d. sepeda motor                                                                      : Rp1.000,00/parkir





    Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Mardiansyah SSTP MAP mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengkoordinir petugas untuk melakukan pemungutan Retribusi Parkir yakni Dinas Perhubungan (Dishub). Ia terus menghimbau agar OPD terkait bisa meningkatkan pencapaian.




    "Bagaimana dengan kondisi terburuk saat ini, tetap bisa melakukan kinerja terbaik. Sehingga pencapaian bisa semakin baik. Karena pada semester pertama tahun ini masih jauh dari target," harapnya.




    Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan jasa parkir bisa membayar retribusi. Sehingga pencapaian bisa semakin meningkat.




    "Karena petugas yang berada dilapangan berusaha agar menyusun dan menjaga kendaraan masyarakat saat berbelanja. Sehingga tidak semeraut. Oleh karena itu, bayarlah retribusi parkir dalam rangka mendukung pembiayaan daerah dalam melaksanakan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti," himbaunya.Ahmad


  • No Comment to " Pungutan Retribusi Parkir di Meranti Masih Berjalan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg